Notifedia.com, Parepare – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam menanggapi aspirasi yang disuarakan massa aksi Front Perjuangan Rakyat Parepare (FPRP).
Hal itu disampaikannya usai menerima sejumlah tuntutan yang dilayangkan peserta aksi terkait persoalan pergudangan, PBB, hingga pergeseran anggaran daerah. Yang mana Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir di dampingi Anggota DPRD Sappe dan Andi Fudail. Senin, (15/9/25).

Kaharuddin menekankan, kebijakan larangan gudang di dalam kota tidak boleh hanya bersifat represif. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memberikan solusi alternatif sebelum meminta pelaku usaha pindah.
“Prinsipnya kita tidak boleh mematikan usaha orang. Kalau ada gudang dalam kota diminta pindah, maka pemerintah harus siapkan solusinya. Bisa menyediakan gudang, atau menyiapkan lahan lalu pihak ketiga membangun di atasnya melalui MoU dengan pemerintah. Intinya, jangan hanya melarang tanpa solusi,” jelas Kaharuddin.
Ia menambahkan, kawasan industri yang sudah ada seharusnya menjadi prioritas perhatian pemerintah.
“Apakah pemerintah membangun gudang lalu disewakan, atau hanya siapkan lahan untuk pihak swasta, itu bisa dibicarakan. Yang penting kebijakan yang diambil harus bijak dan humanis, sesuai semangat perda,” lanjutnya.
Terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan masyarakat, Kaharuddin menegaskan DPRD justru telah lebih dulu mendesak pemerintah menghentikan penerapannya karena ditemukan adanya kekeliruan perhitungan.
“Di Kecamatan Bacukiki, tanah pertanian yang seharusnya dikenakan tarif 0,02 malah dikalikan 0,2. Akibatnya terjadi lonjakan besar PBB. Karena itu DPRD mendesak pemerintah menghentikan kebijakan ini. Sampai sekarang, pemerintah belum menentukan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Jadi jangan salah paham, DPRD justru berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Kaharuddin juga menjawab kritik soal pergeseran anggaran pemerintah daerah. Ia menekankan, kondisi ini terjadi karena adanya aturan dari pemerintah pusat yang memberi kewenangan kepala daerah melakukan pergeseran tanpa persetujuan DPRD.
“Undang-Undang 23 sebenarnya mengatur pergeseran anggaran hanya bisa lewat APBD Perubahan. Tapi ada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kemendagri yang memperbolehkan tanpa persetujuan DPRD, cukup dilaporkan saja. Kami sudah protes ke Kemendagri, tapi faktanya aturan itu berlaku nasional, bukan hanya di Parepare,” terangnya.
Tetap Berpihak ke Masyarakat
Kaharuddin menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Parepare untuk terus mengawal aspirasi masyarakat.
“Sekali lagi, DPRD Parepare tetap berpihak kepada rakyat. Aspirasi yang disampaikan teman-teman aksi akan kami teruskan dan kawal, dengan tetap mengedepankan solusi yang adil, bijak, dan humanis,” pungkasnya.
2 Komentar
Your blog is a testament to your dedication to your craft. Your commitment to excellence is evident in every aspect of your writing. Thank you for being such a positive influence in the online community.
iw2c60