Notifedia.com, SINJAI — Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Sinjai. Dalam sidang praperadilan yang terbuka untuk umum, PN Sinjai secara tegas menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Sinjai Selatan adalah tidak sah.
Artinya, perkara tersebut harus dibuka kembali dan penyidikan wajib dilanjutkan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, SH, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di Pengadilan Negeri Sinjai.
Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya Arni Yonathan, SH dan Partner, dinyatakan menang atas permohonan yang diajukan terhadap pihak termohon dari Polantas Polres Sinjai.
Meski begitu, termohon masih diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap “pikir-pikir” sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Yang membuat perkara ini makin jadi sorotan publik adalah kronologi awal yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Korban laka lantas yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) disebut malah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2025.
Kuasa hukum pemohon menduga ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka, sebab keluarga korban disebut tidak menerima dokumen resmi seperti SPDP maupun surat penetapan tersangka.
Lebih mengejutkan lagi, status tersangka itu disebut disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka, IPDA Ridwan, SH, yang mendatangi rumah orang tua korban.
Ucapan yang disebut disampaikan, “Kita tahumi anakta sudah jadi tersangka,” membuat keluarga korban terpukul. Ibu korban dilaporkan shock dan menangis karena tidak percaya anaknya yang meninggal di TKP justru dijadikan tersangka.
Sorotan berikutnya adalah adanya informasi bahwa sopir yang diduga menabrak korban sempat mengajukan permohonan penitipan diri selama 1 bulan di Polres Sinjai, dengan alasan meminta perlindungan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama terkait penanganan dan arah penyidikan perkara.
Dalam praperadilan, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan tim kuasa hukum termohon yang disebut berjumlah empat orang, namun diduga tidak semuanya berlatar belakang Sarjana Hukum.
Kuasa hukum pemohon menyinggung ketentuan Perkap Polri Nomor 2 Tahun 2017 terkait bantuan hukum di lingkungan Polri.
Tak berhenti di situ, pihak pemohon juga meminta Kapolres Sinjai mengevaluasi penyidik di jajaran Polantas, khususnya terkait syarat penyidik yang harus memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan.
Kuasa hukum pemohon menegaskan, pihaknya berencana melayangkan surat kembali ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri.
Mereka menduga adanya potensi pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara laka lantas tersebut.
Putusan praperadilan ini pun menjadi babak baru, sekaligus sinyal bahwa kasus ini belum selesai dan kini harus kembali berjalan.


1 Komentar
wow your article is simply a masterpiece, i like that, keep it up and will be checking for new update. do you post often? you can check the biggest webdesign freelancer in platform in germany called https://webdesignfreelancerhamburg.de/ Thank you for your wonderful post