Notifedia.com, Parepare — Putusan bebas dalam perkara pencabulan anak di bawah umur yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Parepare terus memicu gelombang kritik.
Setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim, sorotan kini tidak lagi berhenti pada putusan semata, tetapi mulai mengarah pada kredibilitas dan tanggung jawab Ketua PN Parepare sebagai pemegang kendali pembinaan dan pengawasan internal lembaga peradilan.
Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan kekeliruan penilaian dalam satu perkara, melainkan mencerminkan problem lebih dalam: integritas peradilan dan konsistensi keberpihakan hukum terhadap korban, terutama korban kekerasan seksual.
Direktur Eksekutif Jaringan Oposisi Loyal, Muh Ikbal, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilihat sebagai insiden terpisah.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejumlah perkara pelecehan seksual dan pencabulan yang diperiksa di PN Parepare dalam beberapa tahun terakhir tidak berujung pada putusan pidana.
“Dari data yang kami himpun, banyak perkara kekerasan seksual yang tidak diputus secara pidana. Pola ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik peradilan di PN Parepare,” kata Ikbal, Senin.
Pernyataan ini menambah tekanan publik terhadap PN Parepare, karena jika benar terdapat pola serupa, maka putusan bebas dalam kasus pencabulan anak bukan sekadar kontroversi, melainkan sinyal bahwa korban berulang kali gagal mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya dijamin negara.
Ketua PN Dinilai Tidak Bisa Lepas Tangan
Ikbal menilai, rentetan putusan yang dinilai “tidak berpihak pada korban” berpotensi memperlemah wibawa lembaga peradilan.
Ia menegaskan, ketika perkara pencabulan dan kekerasan seksual terus berakhir tanpa pemidanaan, maka kerugian yang timbul bukan hanya pada korban, melainkan pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Ketika perkara pencabulan berulang kali tidak berujung pada pemidanaan, maka yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga wibawa hukum. Ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan rasa keadilan belum sepenuhnya menjadi orientasi utama,” ujarnya.
Secara struktural, Ketua Pengadilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan serta pengawasan hakim di bawahnya.
Karena itu, Ikbal menyebut munculnya putusan-putusan serupa seharusnya menjadi alarm serius untuk mengevaluasi kepemimpinan pengadilan, bukan sekadar menyalahkan majelis hakim dalam satu perkara.
“Kalau ini berulang, maka ini bukan sekadar soal putusan. Ini menyangkut sistem dan pengawasan. Ketua PN punya tanggung jawab pembinaan. Maka wajar jika publik mempertanyakan, pengawasan itu berjalan atau tidak,” tegasnya.
Ikbal juga menilai putusan bebas tersebut tidak sejalan dengan semangat sejumlah regulasi yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum
Regulasi itu, kata Ikbal, secara tegas menuntut aparat penegak hukum dan hakim untuk menggunakan perspektif korban, bukan hanya menempatkan korban sebagai “alat pembuktian” yang bisa gugur ketika konstruksi formil dianggap tidak terpenuhi.
“Ketika putusan justru cenderung menguntungkan pelaku dan mengabaikan perspektif korban, maka itu bertentangan dengan mandat undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan majelis hakim dalam perkara pencabulan anak tersebut terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi etik. Namun secara hukum, putusan bebas tetap memiliki kekuatan berlaku, sehingga tidak otomatis mengubah status putusan perkara.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: jika pelanggaran etik sudah dinyatakan, sejauh mana kualitas putusan bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional?
Di titik inilah, tekanan terhadap pimpinan PN Parepare semakin kuat. Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang vonis bebas, tetapi tentang cara kerja lembaga peradilan dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan rasa keadilan.
Ikbal memperingatkan, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan perkara, situasi serupa berpotensi berulang dan menjadi preseden buruk dalam penanganan kekerasan seksual.
“Kalau tidak ada evaluasi menyeluruh, maka kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi. Korban akan terus kalah, pelaku akan terus diuntungkan, dan masyarakat akan makin kehilangan kepercayaan pada pengadilan,” pungkasnya.

