YLBHI–LBH Makassar Kecam Kematian Bertrand Eka Prasetyo, Desak Oknum Polisi Diproses Pidana dan Etik
- 3 Maret 2026 18:53 WITA
- Hukum & Kriminal
- 16
- 0
- Cetak

Notifedia.com, Makassar – YLBHI LBH Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).
LBH Makassar mendesak agar oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan diproses secara pidana maupun etik.
Dalam keterangan resminya, LBH Makassar menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Lembaga tersebut menilai peristiwa ini kembali menambah panjang daftar kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil. Selasa, 3 maret 2026.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa kekerasan oleh aparat tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden terpisah.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Ansar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita.
Korban, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian berpangkat IPTU yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
LBH Makassar juga menyoroti adanya dugaan upaya pembungkaman informasi. Laporan yang masuk ke kanal resmi lembaga tersebut menyebutkan sejumlah unggahan terkait kematian korban di media sosial, termasuk akun Instagram retak.mks, serta beberapa tautan berita yang beredar di grup WhatsApp, disebut telah dihapus atau diturunkan.
Selain itu, terdapat laporan bahwa seorang anggota Polri diduga meminta agar unggahan terkait kabar kematian korban dihapus.
Sorotan terhadap Kultur Kekerasan
LBH Makassar menilai peristiwa ini mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi institusi kepolisian, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal.
Menurut lembaga tersebut, aturan penggunaan senjata api oleh aparat sudah jelas: hanya boleh digunakan secara terukur sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Dalam kasus ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
LBH Makassar juga mengaitkan kasus ini dengan sejumlah peristiwa kekerasan lain yang baru-baru ini mencuat ke publik, termasuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota polisi di asrama Polda Sulsel serta kematian seorang santri di Tual yang diduga melibatkan aparat.
Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan. Jika benar terduga pelaku berpangkat IPTU, maka ini menjadi ujian keseriusan Polri untuk tunduk pada KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
LBH Makassar mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana dan etik secara terbuka. Lembaga ini juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata, tetapi juga berlanjut ke ranah pidana.
“Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga akan tetap berada dalam ancaman,” tutup pernyataan tersebut.
Narahubung:
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar
+62 851-7448-2383
Rekomendasi Untuk Anda
Dari Pengurus untuk Korban, Gepembi Parepare Salurkan Donasi bagi Warga Terdampak Kebakaran
- 17 Juli 2026 21:31 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gepembi) Kota Parepare dengan menyerahkan bantuan uang tunai kepada korban kebakaran yang terjadi di Kecamatan Ujung, Jumat (17/7/26). Bantuan tersebut disalurkan kepada warga yang terdampak musibah kebakaran yang terjadi sehari sebelumnya dan menghanguskan dua unit rumah di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan […]
HARKOPNAS KE-79 SULSEL: KETIKA HARI KOPERASI BERUBAH MENJADI EXPO
- 11 Oktober 2026 15:15 WITA
Seremoni, Eksklusivitas Program, dan Ancaman Hilangnya Jati Diri Gerakan Koperasi Oleh: Amran Perjalanan pulang dari Sorowako menuju Parepare menyisakan sebuah pertanyaan mendasar tentang arah gerakan koperasi di Sulawesi Selatan: apakah Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) masih menjadi momentum untuk memperkuat ideologi dan kemandirian ekonomi rakyat, atau perlahan berubah menjadi agenda seremoni yang lebih menonjolkan pameran dan […]
Polres Sidrap dan Brimob Bantu Petani, Selamatkan Sawah dari Ancaman Gagal Panen
- 10 Agustus 2026 13:59 WITA
Notifedia.com, SIDRAP — Ancaman gagal panen akibat kemarau panjang mulai menghantui sejumlah petani di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menyikapi kondisi tersebut, Polres Sidrap bersama Batalyon B Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan turun langsung membantu petani dengan memasok air ke lahan persawahan. Bantuan tersebut dilakukan di sejumlah petak sawah yang berada di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, […]
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkot Parepare Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial TRC BPBD
- 1 Agustus 2026 14:44 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa tugas personel Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan tugas yang sangat mulia karena berada di garis terdepan dalam membantu masyarakat saat terjadi bencana. Hal tersebut disampaikan Tasming Hamid saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD […]
Belasan Ribu Jiwa Terancam Narkoba, BNNP Sulsel Ungkap 40 Kasus Sepanjang 2026
- 16 September 2026 13:21 WITA
Notifedia.com, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026 dimusnahkan melalui prosedur hukum yang berlaku, Rabu (16/9/2026). Pemusnahan tersebut mencakup 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain yang sebelumnya telah diamankan penyidik sebagai […]
Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Produksi Pertanian Saat Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Kanyuara
- 10 September 2026 16:52 WITA
Notifedia.com, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyambut kedatangan Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad Mayjen TNI Wulang Nur Yudhanto dalam rangkaian kegiatan Kostrad Peduli, latihan penerjunan statik, bakti sosial, dan panen raya yang berlangsung di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Kamis (10/9/2026). Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan […]
Briptu Rian, Personel Brimob Polda Sulsel yang Bersinar di Arena Skateboard, Raih Juara III Antween Fest 2026
- 29 Juli 2026 13:47 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Sosok Briptu Rian membuktikan bahwa dedikasi sebagai anggota Polri dapat berjalan beriringan dengan prestasi di dunia olahraga ekstrem. Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan itu berhasil menorehkan prestasi dengan meraih Juara III kategori Games Run Beginner pada kompetisi skateboard Antween Fest 2026 yang digelar di Taman Mattirotasi, Kota Parepare. […]
PENYIMPANGAN ETIKA POLITIK TERSTRUKTUR DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN MA
- 8 Oktober 2026 07:10 WITA
Ketika Putusan Pengadilan Dihadapkan pada Kalkulasi Kekuasaan Oleh: AmranPengurus ORDA ICMI Kota Parepare Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang selesai dibacakan di ruang sidang. Putusan pengadilan merupakan bagian penting dari mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, ketika Mahkamah Agung (MA) melalui kewenangan hak uji materiil menyatakan […]
