Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»YLBHI–LBH Makassar Kecam Kematian Bertrand Eka Prasetyo, Desak Oknum Polisi Diproses Pidana dan Etik
    Hukum & Kriminal

    YLBHI–LBH Makassar Kecam Kematian Bertrand Eka Prasetyo, Desak Oknum Polisi Diproses Pidana dan Etik

    notifediaBy notifediaMaret 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Notifedia.com, Makassar – YLBHI LBH Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).

    LBH Makassar mendesak agar oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan diproses secara pidana maupun etik.

    Dalam keterangan resminya, LBH Makassar menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Lembaga tersebut menilai peristiwa ini kembali menambah panjang daftar kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil. Selasa, 3 maret 2026.

    Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa kekerasan oleh aparat tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden terpisah.

    “Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Ansar.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita.

    Korban, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian berpangkat IPTU yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.

    LBH Makassar juga menyoroti adanya dugaan upaya pembungkaman informasi. Laporan yang masuk ke kanal resmi lembaga tersebut menyebutkan sejumlah unggahan terkait kematian korban di media sosial, termasuk akun Instagram retak.mks, serta beberapa tautan berita yang beredar di grup WhatsApp, disebut telah dihapus atau diturunkan.

    Selain itu, terdapat laporan bahwa seorang anggota Polri diduga meminta agar unggahan terkait kabar kematian korban dihapus.

    Sorotan terhadap Kultur Kekerasan
    LBH Makassar menilai peristiwa ini mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi institusi kepolisian, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal.

    Menurut lembaga tersebut, aturan penggunaan senjata api oleh aparat sudah jelas: hanya boleh digunakan secara terukur sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Dalam kasus ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.

    LBH Makassar juga mengaitkan kasus ini dengan sejumlah peristiwa kekerasan lain yang baru-baru ini mencuat ke publik, termasuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota polisi di asrama Polda Sulsel serta kematian seorang santri di Tual yang diduga melibatkan aparat.

    Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

    “Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan. Jika benar terduga pelaku berpangkat IPTU, maka ini menjadi ujian keseriusan Polri untuk tunduk pada KUHP dan KUHAP,” ujarnya.

    LBH Makassar mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana dan etik secara terbuka. Lembaga ini juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata, tetapi juga berlanjut ke ranah pidana.

    “Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga akan tetap berada dalam ancaman,” tutup pernyataan tersebut.

    Narahubung:
    Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar
    +62 851-7448-2383

    BertrandEkaPrasetyo KeadilanUntukBertrand KeadilanUntukKorban LBHMakassar Makassar PolsekPanakkukang StopKekerasanAparat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Penimbunan Lahan Perumahan Subsidi di Bukit Harapan Disorot, Dikhawatirkan Ganggu Aliran Sungai

    September 9, 2026

    Kejari Parepare Musnakan Barang Bukti, Kasus Narkotika Jadi Perkara Dominan: Putusan Seumur Hidup

    Agustus 31, 2026

    Emosi Memuncak Saat Rekonstruksi, Keluarga Korban Penikaman Tikala Nyaris Kejar Pelaku

    Agustus 10, 2026

    Comments are closed.

    Arsip
    • September 2026
    • Agustus 2026
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Arsip
    • September 2026
    • Agustus 2026
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.