Notifedia.com, Parepare – Kapolres Kota Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha menegaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare terus berjalan dan kini memasuki tahap pendalaman kerugian keuangan negara.
Dalam keterangannya kepada awak media di Lobby Mako Polres Parepare, Kapolres Parepare yang didampingi Kasat Reskrim Muh Saleh menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi terkait kasus tersebut. Senin, (18/5/26).
“Perlu diketahui bersama bahwa saat ini kami dari Polres Parepare sudah melakukan proses penyidikan. Dari proses penyidikan ini kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 60 orang saksi,” ujar AKBP Indra Waspada Yudha.
Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, anggota DPRD periode 2024 yang masih aktif, hingga sejumlah pegawai Pemerintah Kota Parepare.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“BPKP saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya pembayaran tersebut,” katanya.
Meski hasil audit belum keluar, Kapolres memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami kendala berarti.
“Sampai saat ini belum ada kendala. Memang prosedurnya seperti itu, mulai dari pemeriksaan saksi, kemudian penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini masih berproses di BPKP,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa BPKP telah memeriksa sejumlah anggota dewan guna mendukung proses audit investigatif.
Terkait adanya beberapa anggota DPRD yang telah mengembalikan uang tunjangan yang dipersoalkan, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah pengembalian tersebut akan memengaruhi nilai kerugian negara.
“Nanti kita lihat apakah yang sudah dikembalikan itu masuk dalam penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. Kalau memang masih masuk, nanti kita pelajari lagi seperti apa penanganannya sehingga semua kita dudukkan porsinya sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” tegasnya.
AKBP Indra Waspada Yudha menambahkan, dasar penyelidikan kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025 terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang didasarkan pada peraturan wali kota (Perwali).
“Dasarnya adanya temuan BPK tahun 2025 bahwa memang ada temuan terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan dengan dasar perwali,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya penetapan tersangka, Kapolres membuka peluang tersebut setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP rampung.
“Insya Allah, pasti kalau sudah ada hasil keluar dari BPKP tentunya kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan para pihak yang terkait,” katanya.
Saat ini, pemeriksaan saksi disebut hampir rampung. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dengan keterangan ahli guna memperjelas fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Kita juga sudah meminta beberapa ahli untuk mendukung sehingga nanti bisa membantu memperjelas fakta yang ada di berkas perkara,” tutupnya.

