Notifedia.com, PAREPARE — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menangani antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai menunjukkan dampak di sejumlah SPBU di Kota Parepare.
Salah satunya terlihat di SPBU 74.911.01 yang mengaku telah menerapkan sistem pengaturan pengisian BBM sebagaimana imbauan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel. Senin, 14/9/26
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026, yang mulai diberlakukan pada 13 hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.
Dalam informasi resmi tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan sejumlah langkah untuk mengurai antrean panjang BBM, di antaranya penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi, penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk pada malam hari, pembatasan pengisian kendaraan pribadi berdasarkan indikator bahan bakar, penertiban personel dan nozzle SPBU, serta inovasi pelayanan pengisian BBM.
Pengawas SPBU 74.911.01, Robbi, mengatakan penerapan sistem ganjil-genap mulai memberikan dampak terhadap kondisi antrean.
Menurutnya, kondisi pelayanan saat ini relatif lebih normal dan stabil dibandingkan sebelumnya.

“Kondisinya sekarang sudah normal, stabil, sudah tidak ada antrean lagi. Ini sudah diterapkan,” ujar Robbi.
Ia menjelaskan, sistem ganjil-genap diterapkan untuk pengisian BBM subsidi, terutama jenis Pertalite. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil diarahkan mengisi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor polisi genap mengikuti tanggal genap.
Namun, untuk kendaraan roda dua, Robbi mengakui penerapan sistem tersebut belum sepenuhnya dilakukan di SPBU yang dikelolanya.
“Kalau untuk motor sebenarnya sudah harus dilaksanakan juga ganjil-genap, tapi sementara ini masih ada kebijakan,” katanya.
Sementara untuk kendaraan truk, pengaturan pengisian dilakukan pada malam hari. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Selain sistem ganjil-genap, penerapan kebijakan juga menyentuh aspek pelayanan di nozzle SPBU.
Robbi menyampaikan bahwa nozzle di SPBU 74.911.01 telah diaktifkan dan pelayanan tetap berjalan dengan menyesuaikan ketentuan yang diberlakukan.
Menurutnya, dampak penerapan kebijakan tersebut sejauh ini cukup terasa karena antrean kendaraan menjadi lebih terkendali.
“Kalau dampaknya sebenarnya tidak ada masalah. Intinya antrean yang lain juga berkurang. Kalau antrean panjang, mungkin bisa teratasi dengan ini,” jelasnya.
Sementara terkait ketentuan kendaraan pribadi yang hanya diperbolehkan melakukan pengisian ketika indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau di bawahnya, Robbi mengaku ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di SPBU tersebut.
“Kalau itu belum saya terapkan,” ungkapnya.
Masih Ada SPBU yang Disorot
Di sisi lain, penerapan kebijakan Pemprov Sulsel di Kota Parepare disebut belum seragam di seluruh SPBU.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah SPBU 74.911.60 yang berada di Kelurahan Ujung Bulu yang disebut masih diduga belum menjalankan seluruh ketentuan dan imbauan sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah.

Kondisi ini menjadi perhatian karena kebijakan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk mengendalikan antrean dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tertib serta tepat sasaran.
Penerapan sistem ganjil-genap sendiri bukan sekadar persoalan pembatasan pelayanan, tetapi merupakan langkah pemerintah untuk mengatur pola pengisian BBM di tengah tingginya antrean pada sejumlah SPBU.
Karena itu, diperlukan penerapan aturan yang konsisten di seluruh SPBU agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan perbedaan pelayanan antara satu SPBU dengan SPBU lainnya.
Salah seorang pelanggan SPBU, Cipto, mengaku merasakan adanya perubahan setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia mengatakan antrean yang sebelumnya panjang mulai terlihat berkurang.
“Pagi ini saya kaget, melihat luar biasa antreannya sudah mulai berkurang,” kata Cipto.
Namun demikian, ia menilai penerapan sistem ganjil-genap juga perlu mempertimbangkan aktivitas masyarakat tertentu yang sangat bergantung pada kendaraan setiap hari.
Menurutnya, sopir truk maupun masyarakat yang menjalankan usaha dengan mobilitas tinggi dapat mengalami kesulitan apabila pengaturan ganjil-genap diterapkan secara ketat tanpa pengecualian atau mekanisme yang jelas.
“Kalau untuk sopir-sopir yang aktivitasnya seperti truk, mungkin agak sulit kalau diberlakukan ganjil-genap,” ujarnya.
Cipto menilai program tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang baik untuk mengurangi antrean. Namun, sosialisasi dan penerapannya perlu dilakukan secara tepat, terutama kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan operasional sehari-hari.
“Programnya bagus, tapi harus ditinjau ulang, terutama untuk tempat-tempat yang kesehariannya membawa makanan yang bisa basi atau yang setiap hari harus melintas. Mereka mungkin tidak mengenal sistem ganjil-genap, tetapi tetap membutuhkan BBM,” jelasnya.
Dalam imbauannya, Dinas ESDM Sulawesi Selatan juga meminta adanya penertiban terhadap personel dan nozzle SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle dapat diberikan sanksi, bahkan apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.

Selain itu, pemerintah meminta PT Pertamina melakukan berbagai inovasi, termasuk penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM, serta digitalisasi antrean.
Kebijakan tersebut berlaku sementara pada 13–20 September 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Dengan kondisi antrean yang mulai menurun di sejumlah SPBU seperti 74.911.01, efektivitas kebijakan ini diharapkan dapat terus dipantau. Di sisi lain, keseragaman penerapan aturan di seluruh SPBU menjadi penting agar tujuan utama kebijakan, yakni mengurai antrean, menjaga ketersediaan BBM, serta menciptakan pelayanan yang tertib dan adil bagi masyarakat, dapat benar-benar tercapai.
