Notifedia.com, PAREPARE — Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) senilai sekitar Rp89 miliar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait perubahan atau pergeseran anggaran di Pemerintah Kota Parepare menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sorotan tersebut disampaikan Sofyan, salah seorang pegiat LSM, saat memberikan tanggapannya di salah satu warkop yang ada di Kota Parepare, ia mempertanyakan dasar dan mekanisme penggunaan dana SiLPA tersebut apabila anggaran digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang bersifat reguler tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD melalui mekanisme perubahan APBD.
Menurut Sofyan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai adanya pergeseran anggaran, tetapi menyangkut sumber dana yang digunakan.
“Kalau SK Parsial hanya untuk menggeser anggaran dari kegiatan A ke kegiatan B, tentu harus dilihat dasar dan mekanismenya. Tetapi yang menjadi persoalan sekarang adalah adanya penggunaan SiLPA sekitar Rp89 miliar untuk membiayai kegiatan melalui SK Parsial,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD memiliki mekanisme tersendiri. Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah.
Sofyan menilai, perlu diperjelas apakah penggunaan SiLPA tersebut memang memenuhi ketentuan yang memungkinkan perubahan atau pergeseran anggaran dilakukan melalui perubahan Perkada terlebih dahulu, atau justru merupakan program baru yang seharusnya dibahas melalui mekanisme perubahan APBD.
Sofyan juga membandingkan persoalan tersebut dengan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pada APBD 2025 terdapat SK Parsial atau revisi anggaran dengan nilai sekitar Rp53 miliar yang kemudian dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025.
“Ini harus menjadi evaluasi. Kalau tahun lalu sekitar Rp53 miliar dan kemudian tahun 2026 kembali muncul dengan nilai sekitar Rp89 miliar, maka mekanisme dan dasar hukumnya harus dibuka secara terang kepada publik,” katanya.
Ia meminta Pemkot Parepare menjelaskan secara terbuka sumber dana, jenis kegiatan, dasar penerbitan SK, serta apakah setiap perubahan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 memang mengatur perubahan penjabaran APBD dan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu. Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD kemudian dapat dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau, dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi, ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
Sementara itu, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tertentu diatur tersendiri.
Pasal 165 PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perubahan APBD diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA SKPD dan/atau RKA SKPD.
Salah satu pos yang menjadi perhatian Sofyan adalah anggaran makan dan minum yang terpusat di Bagian Umum.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diperolehnya, APBD Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan sekitar Rp7,2 miliar untuk kebutuhan tersebut. Namun, menurut informasi yang diterimanya, anggaran tersebut disebut telah terserap hingga sekitar Juni 2026.
Akibatnya, kata Sofyan, dilakukan penambahan anggaran melalui SK Parsial sehingga total anggaran makan dan minum disebut meningkat menjadi sekitar Rp16 miliar.
“Yang perlu dipertanyakan adalah dari mana sumber penambahan anggaran tersebut. Kalau memang berasal dari SiLPA, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, peruntukannya dan mekanisme penganggarannya,” ujar Sofyan.
Ia juga meminta agar penggunaan anggaran makan dan minum mendapat pengawasan ketat karena menurutnya transaksi pada pos tersebut harus didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah dan dapat diverifikasi.
“Jangan sampai ada nota pembayaran yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Semua harus bisa dibuktikan, mulai dari kegiatan, jumlah konsumsi, penyedia, pembayaran sampai dokumen pertanggungjawabannya,” katanya.
Sofyan selanjutnya mempertanyakan bagaimana proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 nantinya, khususnya apabila anggaran yang sebelumnya telah diubah melalui SK Parsial akan dimasukkan kembali dalam perubahan APBD.
Menurutnya, DPRD harus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya secara substantif, bukan sekadar menerima atau mengesahkan perubahan yang sudah lebih dahulu dilaksanakan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Kalau anggaran sudah dijalankan lebih dahulu, kemudian baru dimasukkan dalam APBD Perubahan, jangan sampai pembahasan DPRD hanya menjadi formalitas. Harus dilihat apakah sejak awal penggunaan anggaran tersebut sudah memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan,” tegas Sofyan.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan APBD Perubahan 2026 berlangsung transparan dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan ruang terjadinya praktik yang merugikan keuangan daerah.
Sofyan menilai, apabila nantinya ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat menjadi persoalan administratif maupun hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penggunaan SK Parsial atau penggunaan SiLPA. Harus ada pemeriksaan terhadap dasar kewenangan, proses penganggaran, dokumen pelaksanaan, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Jangan langsung mengatakan korupsi. Tetapi kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran tanpa dasar yang sah, atau kemudian ditemukan kerugian keuangan negara dan unsur pidana lainnya, tentu harus diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor memiliki unsur yang harus dibuktikan secara hukum. Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran perlu didukung bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum atau lembaga pemeriksa yang berwenang.
Sofyan meminta Pemkot Parepare membuka kepada publik dokumen yang berkaitan dengan SK Parsial senilai sekitar Rp89 miliar tersebut.
Dokumen yang menurutnya penting untuk diperiksa antara lain SK perubahan/pergeseran anggaran, sumber SiLPA, rincian program dan kegiatan, perubahan DPA/RKA SKPD, dasar kebutuhan perubahan, serta proses penampungannya dalam APBD Perubahan 2026.
“Publik harus tahu Rp89 miliar itu digunakan untuk apa saja. Dari SiLPA berapa, masuk ke kegiatan apa, siapa pengguna anggarannya, bagaimana proses pengadaannya dan apakah seluruhnya sudah sesuai ketentuan,” kata Sofyan.
Ia berharap DPRD Kota Parepare juga melakukan pendalaman terhadap seluruh perubahan anggaran tersebut dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Parepare mengenai dasar penerbitan SK Parsial tersebut, termasuk apakah penggunaan SiLPA Rp89 miliar dimaksud merupakan pergeseran anggaran sebagaimana dimungkinkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah atau merupakan penambahan/pengeluaran baru yang harus ditempuh melalui mekanisme perubahan APBD.
