Notifedia.com, PAREPARE — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan langkah penanganan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 13 September hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama para pemangku kepentingan.
Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan sejumlah langkah untuk mengurai kepadatan kendaraan di SPBU.
Lima langkah penanganan antrean BBM
Pertama, penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi.
Kendaraan yang hendak mengisi BBM subsidi disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melakukan pengisian. Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 yang dilayani.
Kebijakan ini diterapkan di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan sebagai upaya mengurangi penumpukan kendaraan. Pemprov Sulsel sebelumnya juga melaporkan bahwa penerapan sistem tersebut di SPBU Racing Center Makassar membuat antrean lebih terkendali dan tidak lagi mengular hingga badan jalan.
Kedua, penjadwalan ulang pengisian BBM kendaraan truk.
Pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk diarahkan untuk dilakukan pada malam hari. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Ketiga, pembatasan pengisian kendaraan pribadi.
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah pengisian berulang ketika BBM kendaraan masih mencukupi.
Keempat, penertiban personel dan nozzle SPBU.
SPBU diminta menyediakan operator pada setiap nozzle. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, SPBU dapat diberikan sanksi. Jika tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Kelima, inovasi sistem pengisian BBM.
Pemprov Sulsel meminta Pertamina melakukan sejumlah langkah, antara lain menambah jam operasional, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam menjalankan ketentuan tersebut, menambah armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM, serta melakukan digitalisasi antrean.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama Pertamina untuk mendorong penambahan kuota BBM di Sulawesi Selatan. Pemerintah provinsi bahkan mengusulkan penambahan kuota hingga 30 persen.
Namun, muncul pertanyaan terkait komunikasi dan koordinasi antara kebijakan Pemprov Sulsel tersebut dengan pihak Pertamina di daerah.
Saat dikonfirmasi dalam wawancara doorstop di halaman Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026), Manager Fuel Pertamina Parepare, Muhammad Agung, justru mengaku belum mengetahui adanya kebijakan penanganan antrean BBM sebagaimana tertuang dalam surat Dinas ESDM Sulsel tersebut.
Agung bahkan menyebut dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari kalangan media.
Menurut Agung, Pertamina tidak pernah mengeluarkan kebijakan penanganan sebagaimana informasi yang ditanyakan kepadanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran dalam dokumen Dinas ESDM Sulsel yang beredar, sejumlah langkah penanganan justru secara jelas meminta keterlibatan Pertamina, termasuk penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan stok BBM, hingga digitalisasi antrean.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel sebelumnya menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas pihak untuk mengurai antrean BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Sulsel.
Dengan demikian, pernyataan Manager Fuel Pertamina Parepare tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi dan koordinasi kebijakan Dinas ESDM Sulsel telah diterima oleh jajaran Pertamina di tingkat daerah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penerapan penanganan antrean BBM tersebut telah berlangsung di sejumlah SPBU di Kota Parepare.
Sistem pengaturan tersebut disebut telah diterapkan hampir di seluruh SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare.
Namun, SPBU Ujung Bulu disebut belum melaksanakan penanganan tersebut, khususnya ketentuan sebagaimana yang diberlakukan di SPBU lainnya.
Kondisi ini menarik perhatian karena pada saat yang sama SPBU Ujung Bulu juga tengah menjadi sorotan dalam persoalan penyaluran BBM bersubsidi. Pada Selasa (15/9/2026), pihak kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan pelangsir, sementara Pertamina menyatakan SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda terancam mendapatkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kebijakan sementara untuk mengurai antrean
Pemprov Sulsel sendiri menegaskan bahwa kebijakan ganjil-genap bukan kebijakan permanen. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut langkah tersebut bersifat sementara hingga kondisi pasokan dan antrean BBM kembali normal.
Persoalan antrean BBM di Sulsel sebelumnya juga dikaitkan dengan meningkatnya permintaan, termasuk adanya pergeseran konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi akibat perbedaan harga. Pemprov menyebut pasokan Pertamina bahkan telah meningkat, tetapi tingginya permintaan masih menyebabkan antrean di sejumlah SPBU.
Situasi tersebut membuat koordinasi antara Pemprov Sulsel, Dinas ESDM, Pertamina, pengelola SPBU, aparat kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya menjadi penting agar kebijakan yang telah dikeluarkan dapat dipahami dan diterapkan secara seragam di lapangan.
Terlebih, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi kembali setelah pelaksanaannya.
Pertanyaannya kini, jika surat penanganan telah dikeluarkan Dinas ESDM Sulsel dan telah diterapkan di sejumlah SPBU, mengapa Manager Fuel Pertamina Parepare mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari media?
Hal ini tentunya membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai aturan pengisian BBM subsidi di SPBU.
