Notifedia.com, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026 dimusnahkan melalui prosedur hukum yang berlaku, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain yang sebelumnya telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam perkara narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kompol Ardiyansyah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Ardiyansyah di Makassar.
Di balik pemusnahan barang bukti tersebut, BNNP Sulsel mencatat capaian pengungkapan kasus yang cukup signifikan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, BNNP Sulsel telah menangani 40 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 40 orang.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 2.211,53 gram sabu serta 2.060 gram kokain.
Jika menggunakan kisaran harga yang disebutkan dalam standar perhitungan BNN dan kepolisian, sabu di pasar gelap berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per gram, sedangkan kokain berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per gram.
Selain nilai ekonominya, BNNP Sulsel menekankan dampak sosial dari penyitaan narkotika tersebut. Berdasarkan estimasi yang digunakan aparat, satu gram sabu berpotensi berdampak terhadap lima orang.
Dengan jumlah sabu yang berhasil diamankan sepanjang periode tersebut, BNNP Sulsel memperkirakan barang bukti itu berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 8.846 hingga 11.057 jiwa.
Sementara dari 2.060 gram kokain yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang dapat diselamatkan berada pada kisaran 8.240 hingga 20.600 jiwa.
BNNP Sulsel juga mengungkapkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi tantangan serius di wilayah Sulawesi Selatan.
Salah satu kendala yang menjadi perhatian adalah belum meratanya keberadaan BNN Kabupaten/Kota. Dari total 24 kabupaten/kota di Sulsel, baru empat daerah yang telah memiliki BNNK, yakni Tana Toraja, Palopo, Bone, dan Sidrap.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memperluas upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga ke tingkat daerah.
BNNP Sulsel menyatakan strategi P4GN diarahkan pada sejumlah pendekatan, mulai dari pencegahan berbasis komunitas dan digital, penegakan hukum, rehabilitasi bagi penyalahguna, hingga penguatan riset dan intelijen dengan memanfaatkan teknologi.
Kompol Ardiyansyah menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, BNNP Sulsel terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghadapi jaringan peredaran narkotika, termasuk jaringan yang memiliki keterkaitan secara nasional maupun internasional.
“Kami berkomitmen dan menegaskan perang total terhadap sindikat narkotika, baik jaringan nasional maupun internasional, tanpa pandang bulu. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus memperkuat sinergi dalam menekan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap hasil pengungkapan kasus narkotika harus diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.
