SiLPA Rp89 Miliar dan SK Parsial Jadi Sorotan, LSM Minta Pemkot Parepare Buka Dokumen
- 17 September 2026 11:27 WITA
- Hukum & Kriminal, Regional
- 20
- 0
- Cetak

Notifedia.com, PAREPARE — Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) senilai sekitar Rp89 miliar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait perubahan atau pergeseran anggaran di Pemerintah Kota Parepare menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sorotan tersebut disampaikan Sofyan, salah seorang pegiat LSM, saat memberikan tanggapannya di salah satu warkop yang ada di Kota Parepare, ia mempertanyakan dasar dan mekanisme penggunaan dana SiLPA tersebut apabila anggaran digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang bersifat reguler tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD melalui mekanisme perubahan APBD.
Menurut Sofyan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai adanya pergeseran anggaran, tetapi menyangkut sumber dana yang digunakan.
“Kalau SK Parsial hanya untuk menggeser anggaran dari kegiatan A ke kegiatan B, tentu harus dilihat dasar dan mekanismenya. Tetapi yang menjadi persoalan sekarang adalah adanya penggunaan SiLPA sekitar Rp89 miliar untuk membiayai kegiatan melalui SK Parsial,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD memiliki mekanisme tersendiri. Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah.
Sofyan menilai, perlu diperjelas apakah penggunaan SiLPA tersebut memang memenuhi ketentuan yang memungkinkan perubahan atau pergeseran anggaran dilakukan melalui perubahan Perkada terlebih dahulu, atau justru merupakan program baru yang seharusnya dibahas melalui mekanisme perubahan APBD.
Sofyan juga membandingkan persoalan tersebut dengan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pada APBD 2025 terdapat SK Parsial atau revisi anggaran dengan nilai sekitar Rp53 miliar yang kemudian dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025.
“Ini harus menjadi evaluasi. Kalau tahun lalu sekitar Rp53 miliar dan kemudian tahun 2026 kembali muncul dengan nilai sekitar Rp89 miliar, maka mekanisme dan dasar hukumnya harus dibuka secara terang kepada publik,” katanya.
Ia meminta Pemkot Parepare menjelaskan secara terbuka sumber dana, jenis kegiatan, dasar penerbitan SK, serta apakah setiap perubahan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 memang mengatur perubahan penjabaran APBD dan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu. Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD kemudian dapat dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau, dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi, ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
Sementara itu, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tertentu diatur tersendiri.
Pasal 165 PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perubahan APBD diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA SKPD dan/atau RKA SKPD.
Salah satu pos yang menjadi perhatian Sofyan adalah anggaran makan dan minum yang terpusat di Bagian Umum.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diperolehnya, APBD Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan sekitar Rp7,2 miliar untuk kebutuhan tersebut. Namun, menurut informasi yang diterimanya, anggaran tersebut disebut telah terserap hingga sekitar Juni 2026.
Akibatnya, kata Sofyan, dilakukan penambahan anggaran melalui SK Parsial sehingga total anggaran makan dan minum disebut meningkat menjadi sekitar Rp16 miliar.
“Yang perlu dipertanyakan adalah dari mana sumber penambahan anggaran tersebut. Kalau memang berasal dari SiLPA, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, peruntukannya dan mekanisme penganggarannya,” ujar Sofyan.
Ia juga meminta agar penggunaan anggaran makan dan minum mendapat pengawasan ketat karena menurutnya transaksi pada pos tersebut harus didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah dan dapat diverifikasi.
“Jangan sampai ada nota pembayaran yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Semua harus bisa dibuktikan, mulai dari kegiatan, jumlah konsumsi, penyedia, pembayaran sampai dokumen pertanggungjawabannya,” katanya.
Sofyan selanjutnya mempertanyakan bagaimana proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 nantinya, khususnya apabila anggaran yang sebelumnya telah diubah melalui SK Parsial akan dimasukkan kembali dalam perubahan APBD.
Menurutnya, DPRD harus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya secara substantif, bukan sekadar menerima atau mengesahkan perubahan yang sudah lebih dahulu dilaksanakan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Kalau anggaran sudah dijalankan lebih dahulu, kemudian baru dimasukkan dalam APBD Perubahan, jangan sampai pembahasan DPRD hanya menjadi formalitas. Harus dilihat apakah sejak awal penggunaan anggaran tersebut sudah memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan,” tegas Sofyan.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan APBD Perubahan 2026 berlangsung transparan dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan ruang terjadinya praktik yang merugikan keuangan daerah.
Sofyan menilai, apabila nantinya ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat menjadi persoalan administratif maupun hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penggunaan SK Parsial atau penggunaan SiLPA. Harus ada pemeriksaan terhadap dasar kewenangan, proses penganggaran, dokumen pelaksanaan, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Jangan langsung mengatakan korupsi. Tetapi kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran tanpa dasar yang sah, atau kemudian ditemukan kerugian keuangan negara dan unsur pidana lainnya, tentu harus diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor memiliki unsur yang harus dibuktikan secara hukum. Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran perlu didukung bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum atau lembaga pemeriksa yang berwenang.
Sofyan meminta Pemkot Parepare membuka kepada publik dokumen yang berkaitan dengan SK Parsial senilai sekitar Rp89 miliar tersebut.
Dokumen yang menurutnya penting untuk diperiksa antara lain SK perubahan/pergeseran anggaran, sumber SiLPA, rincian program dan kegiatan, perubahan DPA/RKA SKPD, dasar kebutuhan perubahan, serta proses penampungannya dalam APBD Perubahan 2026.
“Publik harus tahu Rp89 miliar itu digunakan untuk apa saja. Dari SiLPA berapa, masuk ke kegiatan apa, siapa pengguna anggarannya, bagaimana proses pengadaannya dan apakah seluruhnya sudah sesuai ketentuan,” kata Sofyan.
Ia berharap DPRD Kota Parepare juga melakukan pendalaman terhadap seluruh perubahan anggaran tersebut dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Parepare mengenai dasar penerbitan SK Parsial tersebut, termasuk apakah penggunaan SiLPA Rp89 miliar dimaksud merupakan pergeseran anggaran sebagaimana dimungkinkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah atau merupakan penambahan/pengeluaran baru yang harus ditempuh melalui mekanisme perubahan APBD.
Rekomendasi Untuk Anda
Polres Parepare Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 698 Liter Pertalite Diamankan
- 15 September 2026 12:08 WITA
NOTIFEDIA.COM, PAREPARE — Kepolisian Resor (Polres) Parepare mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan pers release di halaman Mako Polres Parepare, Selasa (15/9/2026). Kapolres Parepare AKBP PHUNKY MAHENDRA BORNIAWAN, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa dalam dua perkara yang ditangani tersebut, polisi mengamankan dua […]
Bernardo Tavares Akui PSM Lebih Diuntungkan Jelang Duel Kontra Persebaya
- 21 Oktober 2026 18:52 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Pertandingan antara PSM Makassar dan Persebaya Surabaya diprediksi berlangsung sengit. Bukan hanya karena kedua tim sama-sama mengincar hasil maksimal, tetapi juga karena laga ini memiliki makna emosional bagi pelatih Persebaya yang pernah menghabiskan empat tahun bersama PSM Makassar. Dalam sesi konferensi pers jelang pertandingan, yang berlangsung di ruang Presscon Stadion BJ. Habibie […]
Final Piala Gubernur Sulsel 2026 Diprediksi Disaksikan Lebih dari 5.000 Penonton
- 21 September 2026 13:51 WITA
Notifedia.com, PAREPARE — Laga final Piala Gubernur Sulawesi Selatan 2026 diperkirakan bakal menyedot perhatian besar masyarakat. Tingginya animo penonton diprediksi membuat jumlah penonton yang hadir di stadion mencapai lebih dari 5.000 orang. Ketua Panitia Piala Gubernur Sulsel 2026, Erwin Sodding, saat bertemu dengan media Kota Parepare mengatakan estimasi tersebut didasarkan pada hasil analisis dan laporan […]
Jelang Hadapi Persebaya, PSM Makassar Andalkan Strategi dan Dukungan Suporter
- 21 Oktober 2026 23:30 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – PSM Makassar menatap laga pekan keenam BRI Super League 2026/2027 melawan Persebaya Surabaya dengan optimisme tinggi. Juku Eja bertekad meraih kemenangan di hadapan pendukungnya sendiri saat kedua tim bertemu di Stadion Gelora BJ Habibie, Kota Parepare, Kamis (22/10/2026). Dalam konferensi pers pralaga yang berlangsung di Meeting Room Hotel Delima Sari Pelatih kepala […]
DPRD Parepare Desak Pertamina Benahi Pengawasan Distribusi BBM, Klaim Stok Aman Dinilai Belum Menjawab Antrean di SPBU
- 30 Juni 2026 15:16 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – DPRD Kota Parepare melalui Komisi III menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hingga kini masih memicu antrean di sejumlah SPBU. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi III DPRD Parepare, Selasa (30/6/2026), jajaran legislatif mempertanyakan efektivitas pengawasan Pertamina meski pihak depot mengklaim stok BBM […]
Polisi Tetap Humanis Kawal Aksi Aliansi Ormas Lintas Generasi di DPRD Parepare
- 20 Agustus 2026 19:25 WITA
Notifedia.com, PAREPARE — Sekitar 100 personel gabungan dari Polres Parepare dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Ormas Lintas Generasi Kota Parepare di Kantor DPRD Kota Parepare, Kamis (20/8/2026). Pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel kepolisian terlihat […]
Gas Melon Kembali Melimpah, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal yang Jual di Atas HET
- 3 Agustus 2026 10:25 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Setelah sempat dikeluhkan langka di sejumlah titik, pasokan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Parepare kini dipastikan kembali normal. Pemerintah Kota Parepare meminta masyarakat tidak lagi panik membeli gas melon dan mengajak warga ikut mengawasi praktik penjualan yang merugikan konsumen. Sekretaris Daerah Kota Parepare Amarung Agung Hamka menegaskan, distribusi LPG 3 kilogram […]
Briptu Rian, Personel Brimob Polda Sulsel yang Bersinar di Arena Skateboard, Raih Juara III Antween Fest 2026
- 29 Juli 2026 13:47 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Sosok Briptu Rian membuktikan bahwa dedikasi sebagai anggota Polri dapat berjalan beriringan dengan prestasi di dunia olahraga ekstrem. Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan itu berhasil menorehkan prestasi dengan meraih Juara III kategori Games Run Beginner pada kompetisi skateboard Antween Fest 2026 yang digelar di Taman Mattirotasi, Kota Parepare. […]
