Oleh: Amran
Wakil Ketua II Bidang Kewirausahaan & Pengembangan Ekonomi Umat ICMI Parepare
Wacana pengurangan jarak pendirian pasar modern berjaringan, seperti minimarket, dari 500 meter menjadi 100 meter tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan angka dalam sebuah regulasi.
Di balik perubahan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kemudahan masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari, serta keberlangsungan pasar tradisional, warung kecil, koperasi dan UMKM lokal.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting untuk dijawab secara terbuka: ketika minimarket modern semakin dekat dan semakin banyak, siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dan siapa yang berpotensi kehilangan ruang hidup ekonominya?
Jangan Sampai Pasar Rakyat Kehilangan Ruang Bernapas
Kehadiran ritel modern pada dasarnya bukan sesuatu yang harus ditolak. Masyarakat membutuhkan pilihan, pelayanan yang baik, harga yang kompetitif dan akses yang mudah terhadap berbagai kebutuhan.
Namun, investasi juga harus ditempatkan dalam kerangka keadilan ekonomi.
Pasar tradisional, warung kelontong, kios sembako dan pelaku UMKM memiliki kemampuan modal yang jauh berbeda dengan jaringan ritel berskala nasional. Karena itu, aturan mengenai zonasi dan jarak sejatinya bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan level playing field.
Jika jarak antarminimarket maupun jarak minimarket dengan pasar tradisional semakin dipersempit, maka konsentrasi ritel modern di kawasan permukiman akan semakin tinggi.
Dalam kondisi seperti itu, warung kecil akan menghadapi persaingan yang tidak sederhana. Minimarket memiliki kemampuan pengadaan barang dalam skala besar, sistem distribusi yang terintegrasi, standar pelayanan, promosi, teknologi pembayaran dan kekuatan merek.
Sementara pedagang kecil bertahan dengan modal terbatas dan mengandalkan hubungan sosial dengan pelanggan.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar, “bolehkah minimarket berdiri setiap 100 meter?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apakah kebijakan tersebut akan menciptakan persaingan yang sehat atau justru mempercepat tersingkirnya pelaku usaha kecil?”
Ekonomi Daerah Bukan Hanya Soal Jumlah Toko
Ada satu hal yang sering luput dalam melihat pertumbuhan ritel modern: ke mana uang masyarakat akhirnya mengalir?
Ketika masyarakat berbelanja di warung lokal, sebagian besar aktivitas ekonominya memiliki keterkaitan langsung dengan lingkungan sekitar. Pedagang membeli barang dari distributor lokal, mempekerjakan warga sekitar, membayar berbagai kebutuhan usaha di daerah dan membelanjakan pendapatannya kembali di lingkungan yang sama.
Terjadi efek berantai.
Sebaliknya, jaringan ritel nasional memiliki sistem pengadaan, distribusi, teknologi dan manajemen yang terintegrasi dalam skala yang jauh lebih besar.
Ini bukan berarti seluruh pendapatan minimarket otomatis keluar dari daerah. Mereka tetap membayar tenaga kerja, sewa tempat, pajak dan berbagai biaya operasional. Namun, pemerintah daerah perlu melihat persoalan yang lebih luas: berapa besar nilai ekonomi yang benar-benar tinggal dan berputar di daerah, dan berapa yang mengalir keluar melalui rantai pasok dan pusat korporasi?
Pertanyaan tersebut semakin penting di tengah era ekonomi digital.
Transaksi yang berlangsung secara digital membuat perputaran uang menjadi semakin mudah, cepat dan terpusat. Karena itu, daerah tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dan layanan dari luar, tetapi juga harus mampu membangun ekosistem ekonomi digitalnya sendiri.
Jangan Sampai Digitalisasi Justru Menjauhkan Uang dari Rakyat
Transformasi digital adalah keniscayaan.
Namun digitalisasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai penggunaan aplikasi, QRIS, dompet digital atau kasir elektronik.
Digitalisasi harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih fundamental:
Apakah teknologi membuat pelaku UMKM semakin kuat atau justru semakin tergantung kepada platform dan jaringan usaha yang berada di luar daerah?
Parepare, misalnya, memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem ekonomi digital berbasis pasar rakyat, koperasi dan UMKM.
Bayangkan jika pasar tradisional tidak lagi hanya menjadi tempat berjualan secara konvensional, tetapi terhubung dalam satu ekosistem digital.
Masyarakat dapat memesan kebutuhan rumah tangga melalui aplikasi. Pedagang pasar mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Pengantaran dilakukan oleh pengemudi lokal. Pembayaran dilakukan secara digital. Koperasi menjadi bagian dari rantai distribusi. Produk UMKM lokal mendapatkan ruang promosi dan pemasaran.
Dengan model seperti itu, teknologi tidak menjadi ancaman bagi pasar rakyat.
Sebaliknya, teknologi menjadi senjata untuk memperkuat pasar rakyat.
UMKM Tidak Cukup Hanya Diberi Rak
Kita juga perlu mengubah cara pandang mengenai kemitraan antara ritel modern dan UMKM.
UMKM tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap atau formalitas dalam sebuah program kemitraan.
Jika pemerintah memberikan ruang ekspansi kepada jaringan ritel modern, maka harus ada mekanisme yang benar-benar memberikan manfaat kepada produk lokal.
Misalnya, pemerintah dapat mendorong skema yang memberikan porsi yang wajar bagi produk UMKM lokal untuk masuk ke rantai distribusi modern dengan persyaratan yang tidak memberatkan.
Namun persoalannya tidak berhenti pada berapa banyak produk UMKM masuk ke rak minimarket.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana UMKM dapat naik kelas.
Mereka membutuhkan akses bahan baku, pembiayaan, sertifikasi, kemasan, pemasaran, teknologi, logistik dan kepastian pasar.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah harus bergerak dari sekadar “memberi tempat berjualan” menjadi “membangun kemampuan bersaing.”
Pemerintah Harus Hadir Sebagai Wasit yang Adil
Pemerintah daerah tidak seharusnya berada pada posisi memilih antara investasi atau UMKM.
Keduanya dapat berjalan bersama.
Yang dibutuhkan adalah regulasi yang mampu memastikan bahwa pertumbuhan investasi tidak mematikan pelaku usaha kecil.
Karena itu, sebelum mengubah ketentuan jarak minimarket, pemerintah perlu melakukan kajian yang transparan dan berbasis data.
Berapa jumlah minimarket yang ideal?
Berapa jumlah warung dan pasar tradisional yang terdampak?
Bagaimana dampaknya terhadap omzet pedagang kecil?
Berapa kontribusi ritel modern terhadap PAD?
Berapa banyak tenaga kerja lokal yang diserap?
Dan yang paling penting, bagaimana distribusi manfaat ekonominya?
Jangan sampai sebuah kebijakan dibuat hanya karena melihat kebutuhan investasi jangka pendek, sementara dampaknya baru terasa beberapa tahun kemudian ketika banyak usaha kecil sudah tidak mampu bertahan.
Tiga Langkah yang Perlu Dipertimbangkan
Menurut saya, setidaknya ada tiga langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, jangan terburu-buru memangkas zonasi.
Ketentuan jarak harus ditetapkan berdasarkan kajian ekonomi, tata ruang dan daya dukung pasar setempat. Jika 500 meter masih memberikan ruang yang sehat bagi pasar rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengubahnya tanpa kajian yang kuat.
Kedua, bangun kemitraan yang benar-benar menguntungkan UMKM.
Jika ritel modern diberikan ruang untuk berkembang, harus ada mekanisme yang mendorong keterlibatan produk lokal, tenaga kerja lokal dan pemasok lokal secara nyata.
Ketiga, bangun ekosistem ekonomi digital milik daerah.
Pemerintah, koperasi, perbankan daerah, pelaku UMKM dan komunitas teknologi perlu duduk bersama membangun platform ekonomi lokal.
Platform tersebut dapat mengintegrasikan pasar tradisional, UMKM, koperasi, toko kelontong, jasa pengantaran, pembayaran digital, pembelian kebutuhan sehari-hari dan layanan ekonomi lainnya.
Pemerintah daerah juga dapat mendorong terbentuknya pusat distribusi atau gudang logistik UMKM yang memungkinkan pelaku usaha kecil memperoleh harga barang lebih kompetitif.
Jika berhasil, ekosistem tersebut bukan hanya mempertahankan uang agar lebih banyak berputar di daerah, tetapi juga dapat menciptakan sumber-sumber ekonomi baru dan pada akhirnya memperkuat penerimaan daerah.
Jangan Sampai Kita Terlambat
Kita tidak sedang berbicara tentang perang melawan minimarket.
Kita juga tidak sedang menolak investasi.
Yang kita perjuangkan adalah keseimbangan.
Kota yang sehat bukan kota yang memiliki minimarket di setiap sudut jalan.
Kota yang sehat adalah kota yang memiliki investasi modern, tetapi pasar rakyat tetap hidup; pusat perbelanjaan berkembang, tetapi warung kecil tetap bertahan; teknologi maju, tetapi UMKM lokal ikut naik kelas.
Pelonggaran jarak dari 500 meter menjadi 100 meter mungkin terlihat sederhana di atas kertas.
Tetapi kebijakan ekonomi sering kali memiliki efek yang jauh lebih panjang daripada masa berlaku sebuah regulasi.
Hari ini mungkin hanya satu minimarket.
Besok bisa menjadi dua.
Lusa bisa menjadi beberapa jaringan dalam satu kawasan.
Dan ketika konsentrasi pasar sudah terbentuk, mengembalikan keseimbangan ekonomi menjadi jauh lebih sulit.
Karena itu, sebelum pemerintah mengambil keputusan, mari kita ajukan pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah kita sedang membangun ekonomi daerah yang kuat dan mandiri, atau hanya memperbesar pasar bagi modal yang lebih besar?
Investasi memang penting.
Tetapi investasi harus tumbuh bersama rakyat, bukan menggantikan ruang hidup ekonomi rakyat.
Pada akhirnya, pemerintah tidak harus memilih antara modernisasi dan ekonomi kerakyatan.
Yang harus dipilih adalah model pembangunan yang membuat keduanya tumbuh berdampingan.
Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak toko baru yang berdiri, tetapi juga berapa banyak usaha rakyat yang tetap hidup, berkembang dan mampu naik kelas.
