Seremoni, Eksklusivitas Program, dan Ancaman Hilangnya Jati Diri Gerakan Koperasi
Oleh: Amran
Perjalanan pulang dari Sorowako menuju Parepare menyisakan sebuah pertanyaan mendasar tentang arah gerakan koperasi di Sulawesi Selatan: apakah Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) masih menjadi momentum untuk memperkuat ideologi dan kemandirian ekonomi rakyat, atau perlahan berubah menjadi agenda seremoni yang lebih menonjolkan pameran dan kemeriahan?
Pertanyaan itu mengemuka setelah peringatan Harkopnas ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Lapangan Iniaku, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (10 Oktober 2026).
Kehadiran Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota menunjukkan bahwa kegiatan ini memperoleh perhatian besar dari pemerintah.
Panggung utama tampak semarak. Para pejabat hadir, penghargaan diberikan, dan deretan tenda Expo UMKM serta koperasi menjadi bagian dari perayaan.
Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada persoalan substansial yang patut dipertanyakan. Di mana ruang refleksi gerakan koperasi? Di mana evaluasi terhadap koperasi yang mengalami kesulitan berkembang? Dan sejauh mana peringatan ini benar-benar memberi ruang kepada gerakan koperasi untuk menentukan arah masa depannya sendiri?
Sebab, keberhasilan Harkopnas tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pejabat yang hadir, banyaknya stan pameran, atau meriahnya acara. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kegiatan tersebut mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengembalikan koperasi pada cita-cita ekonomi kerakyatan.
Harkopnas Bukan Sekadar Panggung Expo
Kita tidak sedang mempertentangkan koperasi dengan UMKM. Keduanya memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. UMKM membutuhkan pasar, promosi, akses pembiayaan, dan pendampingan. Koperasi juga dapat menjadi instrumen penting untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara kolektif.
Namun, menyamakan peringatan Hari Koperasi dengan pameran produk adalah persoalan yang berbeda.
Harkopnas seharusnya menjadi ruang untuk membicarakan kembali prinsip-prinsip koperasi: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan perkoperasian, serta kemandirian kelembagaan.
Semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Pertanyaannya, apakah nilai-nilai itu memperoleh ruang yang memadai dalam peringatan Harkopnas di Sorowako?
Jika pembahasan mengenai ideologi koperasi, evaluasi kelembagaan, penguatan partisipasi anggota, dan persoalan koperasi yang stagnan tidak menjadi agenda utama, maka ada risiko bahwa substansi peringatan justru tenggelam di tengah kemeriahan acara.
Expo memang dapat menjadi instrumen promosi. Akan tetapi, promosi bukanlah tujuan akhir gerakan koperasi. Pameran bisa berakhir dalam hitungan hari, sementara persoalan tata kelola, permodalan, kualitas pengurus, dan kesejahteraan anggota membutuhkan penyelesaian jangka panjang.
Kita tentu tidak menghendaki Harkopnas kehilangan relevansi. Sebaliknya, kita ingin peringatan ini kembali menjadi momentum yang mampu menjawab persoalan nyata koperasi, bukan hanya menjadi kalender kegiatan tahunan.
Dekopinwil dan Dekopinda: Di Mana Ruang Strategis Gerakan Koperasi?
Persoalan berikutnya adalah posisi Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Selatan dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) di kabupaten/kota.
Sebagai organisasi gerakan koperasi, Dekopin memiliki peran penting dalam pendidikan, advokasi, konsolidasi, dan penyampaian aspirasi insan koperasi. Karena itu, keterlibatannya dalam agenda sebesar Harkopnas semestinya tidak berhenti pada kehadiran seremonial.
Apabila Dekopinwil dan Dekopinda tidak memperoleh ruang yang memadai dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama.
Peringatan Hari Koperasi seharusnya menjadi ruang perjumpaan antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, gerakan koperasi sebagai penggerak kelembagaan, serta anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus penerima manfaat.
Ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menyusun program dan menentukan prioritas pembangunan. Namun, kebijakan yang menyangkut masa depan koperasi akan lebih kuat apabila dirumuskan dengan mendengar pengalaman dan aspirasi gerakan koperasi itu sendiri.
Keterlibatan Dekopinwil dan Dekopinda bukan sekadar persoalan jabatan dalam kepanitiaan. Ini menyangkut pengakuan terhadap posisi gerakan koperasi sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi rakyat.
Karena itu, evaluasi terhadap Harkopnas di Sorowako perlu menjawab pertanyaan secara terbuka: sejauh mana unsur gerakan koperasi dilibatkan dalam penentuan agenda, penyusunan program, dan evaluasi kegiatan?
Jangan sampai koperasi menjadi tema utama sebuah perayaan, tetapi organisasi yang memperjuangkan kepentingannya justru tidak memperoleh ruang yang sebanding.
Ketika Koperasi Simpan Pinjam Dihadapkan pada Stigma Riba
Di tengah tantangan kelembagaan, koperasi juga menghadapi persoalan literasi yang tidak kalah serius, yakni munculnya anggapan yang menyamaratakan seluruh praktik koperasi simpan pinjam dengan riba.
Persoalan ini tidak bisa dijawab dengan saling menyalahkan. Dibutuhkan penjelasan yang jernih, pendidikan yang berkelanjutan, dan keterbukaan mengenai praktik usaha koperasi.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa tidak semua lembaga yang menggunakan nama koperasi otomatis menjalankan prinsip koperasi dengan benar. Ada koperasi yang dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat lembaga yang menyalahgunakan nama koperasi untuk menjalankan praktik pembiayaan yang memberatkan masyarakat.
Karena itu, pembahasan mengenai riba tidak boleh disederhanakan menjadi pertentangan antara pihak yang mendukung koperasi dan pihak yang mengkritiknya.
Dalam perspektif keagamaan, persoalan bunga pinjaman dan praktik keuangan memang memiliki pembahasan fikih yang beragam dan memerlukan penjelasan dari otoritas yang kompeten. Sementara itu, dari sisi kelembagaan, koperasi harus tetap dinilai berdasarkan tata kelola, transparansi biaya, perlindungan anggota, pembagian manfaat, dan kepatuhannya terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah Harkopnas seharusnya mengambil peran yang lebih substantif.
Kementerian Koperasi, Dekopin, perguruan tinggi, ulama, Majelis Ulama Indonesia, serta pihak yang memiliki kompetensi dalam keuangan syariah dapat dilibatkan untuk memperkuat pendidikan perkoperasian. Tujuannya bukan memaksakan satu pandangan, melainkan memberikan pemahaman yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
Koperasi konvensional yang sehat perlu dijelaskan sesuai karakter dan ketentuan yang berlaku. Koperasi syariah juga perlu diperkuat dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah yang jelas, bukan sekadar label. Sementara praktik yang eksploitatif harus ditindak berdasarkan bukti dan aturan hukum.
Tanpa pendidikan yang memadai, masyarakat berisiko kehilangan kepercayaan terhadap lembaga koperasi. Sebaliknya, tanpa pengawasan dan transparansi, koperasi sendiri dapat kehilangan legitimasi moralnya di tengah masyarakat.
Gerakan koperasi tidak cukup hanya meminta masyarakat percaya. Kepercayaan itu harus dibangun melalui praktik yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KDMP dan Pertanyaan tentang Nasib Koperasi yang Telah Lama Berjuang
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) kini menjadi salah satu agenda besar pengembangan koperasi nasional. Di Sulawesi Selatan, target pembentukan ribuan koperasi desa dan kelurahan menunjukkan besarnya ambisi untuk memperluas kelembagaan ekonomi masyarakat.
Gagasan memperkuat ekonomi desa tentu patut memperoleh perhatian. Koperasi yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat berpotensi memperpendek rantai distribusi, memperluas akses usaha, meningkatkan posisi tawar produsen, dan menggerakkan kegiatan ekonomi lokal.
Namun, dukungan terhadap program baru tidak berarti seluruh persoalan telah selesai.
Justru, ketika negara memberikan perhatian besar kepada KDMP, muncul pertanyaan penting: bagaimana nasib koperasi yang telah lebih dahulu tumbuh dan melayani anggotanya selama puluhan tahun?
Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi karyawan, koperasi pertanian, serta berbagai koperasi primer lainnya merupakan bagian dari perjalanan panjang ekonomi kerakyatan. Sebagian di antaranya masih berkembang, sebagian menghadapi kesulitan, dan sebagian lainnya membutuhkan pembenahan kelembagaan.
Mereka tidak seharusnya dipandang sebagai masa lalu yang bisa ditinggalkan ketika program baru diluncurkan.
Koperasi yang sudah lama berdiri memiliki pengalaman, jaringan anggota, pengetahuan pasar, serta pelajaran berharga tentang dinamika ekonomi lokal. Pengalaman tersebut dapat menjadi modal bagi pengembangan KDMP, bukan sesuatu yang harus diabaikan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa dukungan terhadap KDMP berjalan beriringan dengan pembinaan koperasi yang telah ada. Akses pembiayaan, pendampingan usaha, penguatan sumber daya manusia, digitalisasi, serta peluang kemitraan harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan kelayakan yang terukur.
Jangan sampai muncul kesenjangan perhatian yang membuat koperasi lama kesulitan memperoleh dukungan, sementara koperasi baru mendapatkan fasilitas tanpa evaluasi yang memadai terhadap kesiapan usaha dan manfaatnya bagi anggota.
Di sisi lain, KDMP juga tidak boleh dinilai hanya dari banyaknya unit yang terbentuk atau seremonial peluncurannya. Ukuran keberhasilan harus mencakup keberlanjutan usaha, kualitas tata kelola, partisipasi anggota, kemampuan memenuhi kebutuhan masyarakat, dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan.
Pembentukan koperasi adalah langkah awal. Membangun koperasi yang sehat dan bertahan dalam jangka panjang adalah pekerjaan yang jauh lebih besar.
Kebijakan yang baik bukan kebijakan yang hanya melahirkan banyak lembaga baru, melainkan kebijakan yang mampu memperkuat ekosistem koperasi secara keseluruhan.
Jangan Biarkan Koperasi Menjadi Objek Program
Ada persoalan mendasar yang perlu terus diingat: koperasi bukan sekadar instrumen administratif pemerintah. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya.
Pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pendampingan, regulasi, dan dukungan pembiayaan. Namun, keberhasilan koperasi tetap membutuhkan partisipasi anggota, kepemimpinan yang bertanggung jawab, serta tata kelola yang sehat.
Jika orientasi pembangunan koperasi hanya bertumpu pada pembentukan unit, pencapaian target, dan laporan administratif, maka ada risiko koperasi tumbuh sebagai organisasi di atas kertas, tetapi tidak benar-benar hidup dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Kita perlu membedakan antara keberhasilan membentuk koperasi dan keberhasilan membangun gerakan koperasi.
Yang pertama dapat diukur melalui jumlah lembaga yang terbentuk. Yang kedua harus dibuktikan melalui keberdayaan anggota, keberlanjutan usaha, demokrasi organisasi, dan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, program KDMP harus ditempatkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem koperasi, bukan sebagai satu-satunya wajah pembangunan koperasi.
Koperasi lama yang sehat dapat menjadi mitra. Koperasi yang mengalami kesulitan dapat memperoleh pembinaan sesuai kebutuhannya. Koperasi yang terbukti menyimpang harus dibenahi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara koperasi baru perlu dibangun dengan fondasi kelembagaan dan model bisnis yang realistis.
Pendekatan seperti inilah yang lebih berpeluang menciptakan kesinambungan gerakan koperasi.
Mengembalikan Harkopnas ke Khittah-nya
Perjalanan pulang dari Sorowako ke Parepare bukan sekadar perjalanan geografis. Ia menjadi ruang refleksi tentang apa yang seharusnya diperjuangkan dalam gerakan koperasi.
Harkopnas ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan semestinya menjadi titik evaluasi untuk memperbaiki pendekatan pembangunan koperasi ke depan.
Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian.
Pertama, mengembalikan Harkopnas sebagai forum ideologi, pendidikan, dan evaluasi. Expo tetap dapat dilaksanakan, tetapi harus menjadi pelengkap agenda substantif, bukan menggantikannya. Forum koperasi perlu membahas persoalan nyata, mulai dari tata kelola, permodalan, partisipasi anggota, hingga keberlanjutan usaha.
Kedua, memperkuat peran Dekopinwil dan Dekopinda. Keterlibatan gerakan koperasi harus bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Aspirasi koperasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas dalam sebuah acara.
Ketiga, memperluas pendidikan perkoperasian dan literasi keuangan. Persoalan riba, pembiayaan, koperasi syariah, serta praktik simpan pinjam harus dibahas secara terbuka dan bertanggung jawab dengan melibatkan pihak yang kompeten.
Keempat, memastikan KDMP tumbuh bersama koperasi yang telah ada. Dukungan pemerintah harus memperhatikan kebutuhan, kelayakan, dan keberlanjutan setiap koperasi. Program baru seharusnya membuka ruang kolaborasi, bukan menciptakan kesan bahwa koperasi lama kehilangan tempat.
Kelima, mengukur keberhasilan melalui manfaat yang dirasakan anggota. Pemerintah perlu mendorong evaluasi yang tidak hanya menghitung jumlah koperasi, tetapi juga menilai kualitas tata kelola, kesehatan usaha, perlindungan anggota, dan kontribusinya terhadap ekonomi lokal.
Pada akhirnya, koperasi tidak membutuhkan kemeriahan semata. Koperasi membutuhkan keberpihakan yang konsisten, pendidikan yang berkelanjutan, akses usaha yang adil, dan tata kelola yang dapat dipercaya.
Kita tidak menolak expo. Kita juga tidak menolak KDMP. Yang perlu dipertanyakan adalah apakah seluruh agenda tersebut benar-benar memperkuat koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, atau justru membuat substansi koperasi tersisih oleh orientasi seremoni dan pencapaian administratif.
Sebab, ukuran keberhasilan Harkopnas bukanlah seberapa megah panggung yang dibangun di Sorowako, melainkan seberapa kuat koperasi berdiri setelah panggung itu dibongkar.
Jika Harkopnas hanya meninggalkan dokumentasi acara, daftar tamu, penghargaan, dan catatan jumlah stan pameran, kita patut bertanya: apa yang benar-benar berubah bagi koperasi dan anggotanya?
Namun, jika momentum ini mampu melahirkan evaluasi terbuka, memperkuat kemitraan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan koperasi lama dan baru berkembang secara sehat, maka peringatan Harkopnas akan memiliki makna yang jauh melampaui seremoni.
Koperasi bukan sekadar nama dalam program pemerintah. Koperasi adalah cita-cita tentang ekonomi yang dibangun bersama, dikelola secara demokratis, dan manfaatnya kembali kepada anggota.
Jangan sampai kita begitu sibuk merayakan Hari Koperasi, hingga lupa memperjuangkan koperasi itu sendiri.
