Notifedia.com, PAREPARE — Sirene pemadam kebakaran biasanya menjadi tanda bahwa para petugas sedang berpacu dengan waktu. Ketika api mengancam rumah dan keselamatan warga, mobil Damkar dituntut melaju cepat, menembus kepadatan lalu lintas demi menyelamatkan nyawa.
Namun di balik suara sirene itu, kini muncul kegelisahan baru di kalangan sopir Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare.
Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Damkar tidak hanya menyisakan persoalan hukum bagi pengemudi yang terlibat. Peristiwa tersebut disebut mulai menimbulkan trauma dan kekhawatiran di kalangan sopir Damkar lainnya.
Pasalnya, hingga kini sudah sekitar 20 hari pengemudi bersama kendaraan Damkar disebut masih berada dalam pengamanan kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Situasi itu membuat sebagian sopir mengaku mulai dihantui rasa takut ketika harus kembali berada di balik kemudi kendaraan Damkar.
“Saat ini kami para sopir agak trauma dan takut membawa mobil, karena apa yang dialami oleh rekan kami merupakan bukti nyata risiko yang dia hadapi,” ujar salah seorang sopir Damkar.
Bagi para sopir Damkar, tugas bukan sekadar mengemudikan kendaraan. Mereka harus mengambil keputusan dalam hitungan detik ketika menerima laporan kebakaran maupun keadaan darurat.
Dalam situasi seperti itu, kecepatan menjadi bagian penting dari misi penyelamatan. Namun kecelakaan yang menimpa rekan mereka kini memunculkan dilema.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan petugas datang secepat mungkin. Di sisi lain, para sopir juga menyadari bahwa setiap perjalanan darurat memiliki risiko di jalan raya.
“Kalau kami bergerak cepat, ada risiko. Kalau terlalu berhati-hati, masyarakat juga membutuhkan kami segera sampai di lokasi,” ungkapnya.
Kegelisahan itu semakin terasa karena persoalan yang menimpa rekan mereka belum juga mendapatkan kepastian setelah sekitar 20 hari berlalu.
Di tengah kondisi tersebut, solidaritas internal personel Damkar disebut tetap berjalan. Para sopir dan personel Damkar bahkan disebut rela mengumpulkan dana secara patungan sebagai bentuk dukungan kepada rekan mereka yang sedang menghadapi persoalan tersebut.
“Untuk membantu rekan kami, di sini kami rela patungan sebagai bentuk kontribusi agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan cepat dan baik, walaupun upaya itu belum membuahkan hasil,” katanya.
Bagi mereka, bantuan tersebut bukan semata persoalan materi. Ada rasa kebersamaan dan kekhawatiran terhadap nasib seorang rekan yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan kendaraan Damkar yang disebut masih berada dalam pengamanan kepolisian.
Kendaraan pemadam merupakan salah satu armada penting dalam pelayanan kedaruratan. Karena itu, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar tidak mengganggu kesiapsiagaan pelayanan kepada masyarakat.
Sopir berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus kepastian mengenai status kendaraan yang diamankan.
Mereka juga berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, sementara kebutuhan operasional pelayanan Damkar tetap mendapat perhatian.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 134 huruf a.
Pasal 135 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikawal petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan Damkar yang sedang menjalankan tugas memang memiliki ketentuan khusus dalam lalu lintas. Namun, penerapan keselamatan di lapangan tetap membutuhkan koordinasi, kepatuhan terhadap prosedur dan kehati-hatian seluruh pengguna jalan.
Kondisi psikologis para sopir Damkar kini menjadi hal yang patut mendapat perhatian Pemerintah Kota Parepare dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kepala Dinas Damkar Parepare Abdul Waris Muhiddin diharapkan dapat memastikan para personel mendapatkan pendampingan serta kejelasan prosedur ketika menghadapi kecelakaan dalam menjalankan tugas.
Peristiwa ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional Damkar.
Mulai dari SOP pengemudi, penggunaan sirene dan lampu rotator, komunikasi dengan pengguna jalan, prosedur melintasi persimpangan dan lalu lintas padat, hingga mekanisme pendampingan hukum bagi personel ketika terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan tugas.
Sebab, persoalannya bukan hanya tentang sebuah kecelakaan.
Ada persoalan lebih besar yang sedang dipertaruhkan: bagaimana memastikan petugas yang dituntut mempertaruhkan keselamatan dirinya untuk menyelamatkan orang lain juga mendapatkan sistem perlindungan dan keselamatan yang memadai.
Ketika warga berlari menjauh dari kobaran api, petugas Damkar justru bergerak mendekat. Ketika warga mencari keselamatan, mereka datang membawa risiko.
Kini, para sopir Damkar Parepare berharap satu hal: persoalan yang menimpa rekan mereka segera mendapatkan kejelasan, sementara mereka tetap bisa menjalankan tugas tanpa dihantui rasa takut.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kami tetap ingin menjalankan tugas, tetapi kami juga ingin merasa aman ketika menjalankan tugas,” ujarnya.
