Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»BKPSDM Parepare Tegaskan Aturan Pakaian Dinas ASN, Cegah Kebingungan di Media Sosial
    Regional

    BKPSDM Parepare Tegaskan Aturan Pakaian Dinas ASN, Cegah Kebingungan di Media Sosial

    notifediaBy notifediaJanuari 4, 2025Updated:Maret 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Parepare – Maraknya perbincangan di media sosial terkait aturan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare membuat sejumlah pegawai bingung.

    Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare memberikan klarifikasi terkait regulasi yang harus dipatuhi oleh ASN.

    Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus, menegaskan bahwa aturan penggunaan pakaian dinas ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkup Pemerintah Daerah.

    “Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru. Semua wajib patuh dan tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Adriani pada Sabtu, 4 Januari 2025.

    Lebih lanjut, Adriani menjelaskan bahwa Perwali tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

    Peraturan ini bertujuan untuk menyeragamkan penggunaan pakaian dinas ASN agar sesuai dengan norma dan etika dalam pelayanan publik.

    BKPSDM Parepare mengimbau seluruh ASN untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.

    “Jika ada kebingungan, silakan mengacu pada regulasi resmi atau berkonsultasi langsung dengan instansi terkait,” pungkas Adriani.

    Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di kalangan ASN terkait pakaian dinas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan profesional dan tertib.

    Aturan pakaian dinas ASN BKPSDM Parepare Humas pemkot Kota parepare
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleUmumkan Hasil Seleski PPPK Tenaga Teknis dan Nakes, Pemkot Parepare 920 Pendafatar Lulus 56 Gagal
    Next Article Timeflies Cafe Diduga Jual Minuman Impor Palsu, Tetap Gelar Pertunjukan Musik DJ Meski Dilarang
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Hari Bhayangkara ke-79, Andi Muzakkir Aqil Dorong Polri Terus Membenahi Diri

    Juni 29, 2025

    Andi Muzakkir Aqil: Pertumbuhan Struktur BNN di Daerah Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

    Juni 28, 2025

    KETUA LBH ANSOR KOTA PAREPARE: PENDIRIAN SEKOLAH GAMALIEL ADALAH HAK KONSTITUSIONAL, BUKAN MASALAH RESTU MAYORITAS

    Juni 24, 2025

    Ketua FKDM Parepare: Seluruh Komponen Anak Bangsa Berhak Mendapat Pendidikan Yang Layak Serta Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    Juni 24, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?