Notifedia.com, MAKASSAR — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Budi Sajidin, mengungkapkan penyebab maraknya tawuran antarwarga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Menurutnya, berbagai bentrokan dan konflik sosial yang sering terjadi di wilayah tersebut berakar dari peredaran narkoba yang sudah lama mengakar di lingkungan itu.
“Karena tawuran dan konflik sosial juga awalnya dari peredaran narkoba. Beberapa waktu lalu ada pembakaran rumah, kemudian tawuran. Tiga kampung di sana berawal dari (peredaran) narkoba, ujungnya jadi konflik sosial,” ujar Budi saat ditemui di Kantor BNNP Sulsel, Rabu (26/11/2025).
Melihat kompleksitas persoalan di Tallo, Budi menyarankan perlunya intervensi menyeluruh melalui transformasi kawasan kumuh yang kerap menjadi lokasi tawuran. Ia menegaskan, penanganan tidak cukup hanya dengan tindakan penegakan hukum, tetapi juga melalui pemberdayaan masyarakat.
“Kita berupaya dengan Kapolda, pemerintah daerah baik Makassar maupun Pemprov Sulsel untuk sama-sama mengubah kampung narkoba itu menjadi kampung yang produktif. Syukur-syukur misalnya kampung di situ bisa menjadi penghasil kopi atau warganya jadi ahli servis elektronik,” tuturnya.
Budi turut mengungkapkan fakta bahwa sejumlah pemukiman kumuh di Kecamatan Tallo tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kondisi itu memperkuat argumentasi bahwa peremajaan kawasan tersebut harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
“Minimal tidak jadi sarang narkoba. Untuk menyelesaikan (konflik) di kampung narkoba itu tidak hanya sekali, mesti berkelanjutan. Di belakang pemukiman kumuh itu sebenarnya kuburan, sehingga Pemda jika nantinya mau membersihkan kampung tersebut, kan di situ tidak ada IMB-nya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, BNNP Sulsel juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama periode Maret hingga September 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan ialah 198,07 gram sabu dan 7.401,22 gram ganja.

“Barang bukti ini berasal dari 11 laporan kasus narkotika, di mana lima kasus LKN melibatkan sembilan tersangka,” jelas Budi.
Sebagian besar barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah perusahaan ekspedisi yang menerima kiriman dari berbagai daerah sebelum terdeteksi masuk ke wilayah Sulawesi Selatan.

