Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»Di Parepare, Dua Residivis Lakukan Pencurian, Kembali Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
    Hukum & Kriminal

    Di Parepare, Dua Residivis Lakukan Pencurian, Kembali Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

    notifediaBy notifediaNovember 20, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare — Upaya cepat jajaran Polres Parepare kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial S (29) dan F (30), warga Bacukiki Barat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Rabu malam, 20 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Keduanya diduga kuat menjadi pelaku serangkaian pencurian yang menyasar box jualan milik tiga korban berbeda di wilayah Kota Parepare

    Penangkapan dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim berkolaborasi dengan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Parepare usai menerima laporan dari para korban, yakni Dinda Tri Resky Aulia, Rasman Setiadi, dan Alfaqih. Ketiganya melaporkan box jualannya dibongkar dan sejumlah uang tunai dan barang berharga raib.

    Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    “Pada hari Rabu (19/11/2025), Unit Resmob bersama Unit IV Sat Intelkam berhasil menangkap dua lelaki berinisial S dan F yang diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Dua TKP berada di Jalan Mattirotasi dan satu TKP lainnya di Jalan Jenderal Sudirman. Para pelaku menyasar box jualan yang ditinggal pemiliknya pada malam hari setelah berdagang “. ujar AKP Agus saat di konfirmasi kamis (20/11/2025) siang.

    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy A33 5G warna hitam. Satu unit motor Yamaha Xeon hitam, dua obeng berbunga, serta tang turut diamankan sebagai barang bukti.

    “ Terdapat juga 2 mesin press kita sita dari terduga, kedua barang ini tidak ada laporan polisinya, tetapi TKP nya ada, yaitu TKP di Lumpue, untuk itu warga yang merasa kehilangan mesin press silahkan datang ke Polres Parepare “. Ucapnya.

    Keterangan lebih lanjut dari AKP. Agus mengungkapkan modus dan kronologi singkat dari aksi itu.

    “ Kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok atau kunci box jualan. F berperan memantau situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman, sementara S bertugas mengambil barang-barang di dalamnya. Dari pengakuan F, keduanya menggunakan tang dan gunting seng untuk merusak pengaman box sebelum membawa kabur barang berharga milik korban “. ungkapnya

    Pemeriksaan lebih jauh mengungkap bahwa S merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan F merupakan residivis penganiayaan. Tak hanya beraksi di Parepare, ucap AKP Agus, keduanya juga mengakui pernah melakukan pencurian di Kabupaten Enrekang sebanyak dua kali dan di Kabupaten Barru sebanyak dua kali.

    Kini kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Parepare, disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

    “ Terduga kuat dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terhadapnya disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara “. Tutup AKP. Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Parepare

    Kota parepare Pelaku pencurian Polres parepare Resedivis Unit resmob
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleSekda Walk Out di Paripurna, Pengamat: “Fatal, Tanggung Jawab RAPBD Terancam Gantung”
    Next Article Hingga Hari Ke-4 Ops Zebra, 84 Pelanggaran di Sanksi Tilang, Didominasi Tidak Pakai Helm
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Operasi Zebra Pallawa 2025 Memasuki Hari Kelima, 170 Pelanggar Ditindak di Parepare

    November 22, 2025

    Hingga Hari Ke-4 Ops Zebra, 84 Pelanggaran di Sanksi Tilang, Didominasi Tidak Pakai Helm

    November 20, 2025

    Sekda Walk Out di Paripurna, Pengamat: “Fatal, Tanggung Jawab RAPBD Terancam Gantung”

    November 20, 2025

    Anggaran Bantuan Seragam SMA/SMK di Minta masuk ke APBD 2026, DPRD Parepare Tekan Pemkot Hingga Sekda Walk Out

    November 20, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?