Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»Tak Ada Ampun! BNNP Sulsel Hanguskan 1,3 Kg Sabu dari Dua Kasus Besar
    Hukum & Kriminal

    Tak Ada Ampun! BNNP Sulsel Hanguskan 1,3 Kg Sabu dari Dua Kasus Besar

    notifediaBy notifediaApril 9, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, MAKASSAR – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram, Rabu (8/4/2026).

    Pemusnahan yang berlangsung di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal 22, Makassar ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

    Kepala BNNP Sulsel, Agung Prabowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara narkotika dan telah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

    Barang Bukti dari Dua Kasus Besar
    Barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bruto mencapai 1.378,95 gram. Seluruhnya berasal dari dua laporan kasus utama, yakni:

    * LKN/0055-NAR/XII/2025/BNNP Sulawesi Selatan (8 Desember 2025)
    * LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Sulawesi Selatan (4 Januari 2026)

    Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten.

    Libatkan Banyak Pihak untuk Transparansi
    Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya:

    * Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
    * BPOM Provinsi Sulawesi Selatan
    * Dinas Kesehatan Kota Makassar
    * Perwakilan masyarakat setempat

    Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur hukum.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiyaneyah, menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen dalam menekan peredaran narkoba.

    Ia menyebut, upaya pemberantasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

    “Harapannya kolaborasi terus berjalan, agar wilayah ini tidak menjadi jalur peredaran narkoba dan masyarakat semakin sadar hukum,” ungkapnya.

    Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari program kerja BNNP Sulsel yang tertuang dalam anggaran tahun 2026, sebagai langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

    BNNP Sulsel memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

    BNNP Sulsel Kota Makassar Pemusnahan barang bukti sabusabu
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticlePolsek Mallusetasi Tegas! Sabung Ayam di Bojo Baru Berulang Kali Dibubarkan
    Next Article SPBU Mambi Disorot: Buka Malam, Tutup Siang Dugaan Penimbunan BBM Picu Desakan Penegakan Hukum
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Polres Parepare Tunjukkan Respons Cepat, Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Video Provokatif

    April 20, 2026

    KAHMI Parepare Resmi Laporkan Dugaan Provokasi Terkait Video Jusuf Kalla

    April 20, 2026

    Polsek Mallusetasi Lakukan Penyekatan dan Patroli Cegah Sabung Ayam di Bojo Baru

    April 16, 2026

    Berpacu dengan Waktu, Qonita Butuh Rujukan Segera: Keluarga di Makassar Menanti Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

    April 16, 2026

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2026 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?