Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»DPRD Parepare Tegaskan Sanksi Jika RPJMD 2025 – 2029 Terlambat Di tetapkan
    Regional

    DPRD Parepare Tegaskan Sanksi Jika RPJMD 2025 – 2029 Terlambat Di tetapkan

    notifediaBy notifediaJuli 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menegaskan pentingnya penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan Ranperda RPJMD, Rabu, 2 Juli 2025.

    Suyuti menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264, penetapan RPJMD wajib dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Jika terlambat, daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa tertundanya pembayaran hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama tiga bulan.

    “Apabila pemerintah daerah bersama DPRD lambat menetapkan RPJMD dengan waktu yang telah ditentukan, maka seluruh jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan hak-haknya selama tiga bulan,” tegas Suyuti sesaat sebelum menutup rapat.

    Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, keterlambatan penetapan akan berdampak pada terhambatnya program-program pembangunan.

    “Dengan memastikan penetapan RPJMD 2025–2029 tepat waktu, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Suyuti.

    Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Perda, meskipun dengan beberapa catatan.

    Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, camat, serta lurah se-Kota Parepare.

    Dprd kota parepare Humas DPRD Kota parepare RPJMD Sanksi
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleKomisi III DPRD Parepare Soroti Rendahnya Serapan Anggaran SKPD
    Next Article Penyandang Disabilitas di Sidrap Terima Bantuan Alat Bantu Aksesibilitas Program Atensi
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Kejari Parepare Musnahkan 481 Gram Sabu, Tersangka Didominasi Orang Luar Daerah

    Agustus 28, 2025

    Bupati dan Kapolres Sidrap Lepas 31 Tim IOF Cabang Sidrap

    Agustus 27, 2025

    Target Prestasi di Ajang Pra Porprov, Cabor Balap Motor Parepare Genjot Latihan Fisik Atlet

    Agustus 24, 2025

    ISSI Sidrap Matangkan Persiapan Cross Country di Dua Pitue

    Agustus 24, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?