Notifedia.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menegaskan pentingnya penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan Ranperda RPJMD, Rabu, 2 Juli 2025.
Suyuti menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264, penetapan RPJMD wajib dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Jika terlambat, daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa tertundanya pembayaran hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama tiga bulan.
“Apabila pemerintah daerah bersama DPRD lambat menetapkan RPJMD dengan waktu yang telah ditentukan, maka seluruh jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan hak-haknya selama tiga bulan,” tegas Suyuti sesaat sebelum menutup rapat.
Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, keterlambatan penetapan akan berdampak pada terhambatnya program-program pembangunan.
“Dengan memastikan penetapan RPJMD 2025–2029 tepat waktu, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Suyuti.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Perda, meskipun dengan beberapa catatan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, camat, serta lurah se-Kota Parepare.