Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»Komisi 2 DPRD Parepare Terima Aduan 224 Nakes Lewat RDP
    Regional

    Komisi 2 DPRD Parepare Terima Aduan 224 Nakes Lewat RDP

    notifediaBy notifediaAgustus 13, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare – Komisi 2 DPRD Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 224 tenaga kesehatan (Nakes) yang datang mengadu karena status kepegawaiannya tidak jelas.

    RDP itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Rabu (13/8/2025).

    Para nakes mengatakan telah bekerja selama 18 tahun dengan gaji Rp 350 ribu per bulan.

    “Saya sudah bertugas selama 18 tahun 3 bulan sebagai perawat. Kita cuma berstatus tenaga kerja sukarela,” ungkap salah seorang nakes bernama Ocha.

    Ocha menuturkan, selama 18 tahun mengabdi dia hanya diberi insentif sesuai dengan pendapatan kapitasi Puskesmas. Nilainya paling banyak Rp 350 ribu per bulan.

    “Itu lah tadi sesuai dengan kapitasi. Sekarang itu Rp 350 ribu per bulan,” ujar dia.

    Dia mengaku kadang tidak menerima insentifnya 100 persen karena kehadiran. Insentifnya juga kadang dipotong jika telat datang berkantor.

    “Dengan hadirnya (absensi) juga kita. Karena terlambat juga kadang-kadang dikurangi (insentifnya). Kita kan punya absen dengan share lokasi,” jelasnya.

    Menerima aduan itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD, Sappe meminta Pemkot untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan. Menurutnya, tenaga kesehatan perlu diberi solusi untuk mendapat insentif yang layak.

    “Pemerintah sudah meminta bahwa tenaga mereka dibutuhkan. Maka ketika mereka sudah hadir untuk pemerintah, maka pemerintah juga harus hadir untuk mereka,” katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinkes Parepare, Kasna mengatakan sebanyak 224 tenaga kesehatan tergolong sebagai sukarela. Dia menjelaskan nakes sukarela diberi insentif per bulan sesuai dengan pendapatan kapitasi.

    “Karena 224 sukarela itu hanya mendapat legalitas sebagai tenaga kesehatan dengan surat keputusan wali kota melalui anggaran kegiatan. Jadi mereka akan mendapat jasa pelayanan melalui dana kapitasi JKN,” jelasnya.

    Kasna mengatakan semua nakes sukarela sudah terdaftar di sistem sumber daya manusia kesehatan (SDMK) Kemenkes yang terintegrasi dengan BKN. Sehingga mereka diakui oleh negara.

    “Mereka sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Mereka sudah masuk di dalam aplikasi sistem informasi sumber daya manusia kesehatan,” katanya.

    Dprd kota parepare Humas DPRD Kota parepare Nakes
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleDugaan Skandal di Balik Pelantikan 59 Pejabat Eselon II DKI: Pimpinan DPRD dan Sekda Dituding Bermain Proyek
    Next Article Bripka Salman Sahrir, Polisi Bhabinkamtibmas yang Menyemai Semangat Merah Putih di Peringatan HUT RI ke-80
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Dorong Pembinaan Atlet Domino, ORADO Kota Parepare Audiensi ke Kapolres

    Januari 19, 2026

    Parkir di Badan Jalan Depan Bank Mandiri Parepare Disorot, UPTD Parkir Sudah Tegur

    Januari 19, 2026

    Kawanan Dinosaurus Bakal “Menguasai” Kota Parepare, Dino Planet Siap Hibur Warga Selama 18 Hari

    Januari 17, 2026

    FKJ Soppeng Pilih Jalur Edukasi Publik, Deklarasi Eksistensi Lewat Pelatihan Jurnalistik dan Literasi Hukum

    Januari 17, 2026
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2026 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?