Notifedia.com, Parepare – Upaya Komisi I DPRD Kota Parepare melalui rapat dengar pendapat (RDP) terkait sisa dana hibah Pilkada akhirnya membuahkan hasil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah resmi mengembalikan sisa dana pelaksanaan Pilkada ke kas daerah Pemerintah Kota Parepare pada 17 April 2025.
Jumlah dana yang dikembalikan KPU mencapai Rp5.395.638.703. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare lebih dahulu menyetor kembali sisa dana pengawasan Pilkada sebesar Rp255.075.134 pada 19 Maret 2025.
Dengan demikian, total dana hibah Pilkada Parepare yang kembali ke kas daerah mencapai lebih dari Rp5,6 miliar. Dana tersebut akan tercatat sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, mengapresiasi langkah pengembalian dana tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti adanya fungsi pengawasan yang berjalan optimal.
“Upaya yang kita lakukan adalah bagian dari pengawasan penggunaan anggaran. Sehingga dana hibah Pilkada yang telah dikembalikan baik oleh Bawaslu maupun KPU akan menjadi Silpa untuk keuangan daerah,” jelas Kamaluddin.
Ia menambahkan, dana Silpa tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Parepare untuk pembiayaan program dan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.