Notifedia.com, Parepare — Kebijakan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan travel agent konvensional mulai mendapat sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan usaha ratusan pelaku jasa perjalanan yang selama ini menjadi mitra penjualan tiket PELNI.
Rizaldy, salah seorang pengamat yang juga pelaku usaha travel agent, menyebut lebih dari 400 travel agent konvensional di Indonesia yang selama ini bekerja sama dengan PELNI berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah beredar Nota Dinas Nomor 09.11/02/ND-B/DP/2026 tertanggal 11 September 2026 yang dikeluarkan Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI, terkait tidak dilakukannya perpanjangan kerja sama dengan Travel Agent hingga batas akhir 31 Desember 2026.
Dalam kebijakan tersebut, salah satu pertimbangannya adalah penerapan sistem pemesanan tiket secara online melalui aplikasi PELNI Mobile.
Sistem tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan agar dapat memperoleh tiket secara mandiri, cepat dan aman, sekaligus memperkuat pengendalian transaksi guna mencegah praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Namun, menurut Rizaldy, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha travel.
Pasalnya, digitalisasi layanan PELNI bukan merupakan kebijakan yang baru diterapkan pada 2026. PELNI sendiri menyatakan aplikasi PELNI Mobile telah hadir sejak 2018 dan menjadi salah satu pilihan pelanggan untuk memperoleh tiket kapal.
“Kalau alasannya karena penerapan aplikasi PELNI Mobile, pertanyaannya kenapa baru sekarang kerja sama dengan travel agent tidak diperpanjang? Aplikasi PELNI Mobile sudah berjalan sejak 2018. Selama ini aplikasi dan travel agent sebenarnya bisa berjalan bersama,” ujar Rizaldy.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat para pelaku travel mempertanyakan dasar dan pertimbangan kebijakan penghentian kerja sama tersebut.
Rizaldy mengatakan persoalan utama bukan pada digitalisasi yang dilakukan PELNI. Menurutnya, transformasi digital merupakan bagian dari perkembangan zaman dan pada prinsipnya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Namun, ia meminta agar digitalisasi tidak dilakukan dengan menghilangkan seluruh peran pelaku usaha travel agent yang selama bertahun-tahun telah menjadi bagian dari ekosistem penjualan tiket PELNI.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib pelaku usaha jasa travel yang selama ini bekerja sama dengan PELNI? Banyak yang menggantungkan keberlangsungan usahanya dari penjualan tiket PELNI,” katanya.
Ia menilai keberadaan travel agent masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat, khususnya pelanggan yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi, membutuhkan pendampingan dalam proses pemesanan, maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan digital.
Di sisi lain, PELNI sendiri dalam informasi layanan resminya masih mencantumkan travel agent sebagai salah satu kanal pemesanan tiket, selain website, PELNI Mobile, contact center, Alfamart dan Indomaret.
Hal inilah yang menurut Rizaldy menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai arah kebijakan perusahaan hingga akhir 2026.
Rizaldy juga menyoroti aspek keberlangsungan usaha masyarakat. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat konstitusi mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Rizaldy, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar moral dan sosial agar kebijakan perusahaan negara juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem layanan.
“Perusahaan plat merah tentunya memiliki tanggung jawab sosial. Jangan sampai kebijakan efisiensi dan digitalisasi justru membuat ratusan pelaku usaha kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya.
Meski demikian, Rizaldy menegaskan bahwa dirinya tidak menolak penerapan sistem digital PELNI Mobile.
Menurutnya, digitalisasi dan keberadaan travel agent seharusnya dapat berjalan secara berdampingan.
“Perombakan regulasi memang diperlukan. Tetapi jangan serta-merta mengabaikan keberlangsungan usaha travel agent. Biarkan pelanggan yang memilih, apakah mau membeli langsung melalui aplikasi PELNI Mobile atau melalui Travel Agent,” katanya.
Sebagai solusi, Rizaldy mengusulkan agar PELNI tidak langsung menghentikan hubungan kerja sama dengan seluruh travel agent, tetapi melakukan pembenahan terhadap sistem kemitraan.
Salah satunya dengan memperkuat regulasi mengenai batas harga jual tiket oleh travel agent serta sistem pengawasan terhadap transaksi.
“Kalau memang ada travel agent yang melakukan pelanggaran, berikan punishment. Kalau ada yang menjual tiket tidak sesuai ketentuan, tindak agen tersebut. Jangan karena ada pelanggaran oleh oknum kemudian seluruh travel agent terkena dampaknya,” tegasnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan PELNI tetap melakukan pengendalian transaksi sekaligus mempertahankan keberadaan pelaku usaha travel yang selama ini telah menjadi mitra perusahaan.
Ia juga meminta PELNI membuka penjelasan secara transparan mengenai alasan, kajian dan mekanisme kebijakan tidak diperpanjangnya kerja sama tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah apa dasar kebijakan ini dan bagaimana solusi terhadap travel agent yang terdampak. Jangan sampai kebijakan ini hanya melihat sisi digitalisasi, tetapi lupa ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut,” pungkas Rizaldy.
Sementara itu, PELNI secara resmi memang terus mendorong transformasi digital dalam layanan penjualan tiket. Perusahaan menyebut PELNI Mobile sebagai platform yang memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan reservasi dan mengelola layanan PELNI.
Dengan adanya rencana berakhirnya kerja sama pada 31 Desember 2026, para pelaku travel agent kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari manajemen PELNI mengenai kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan skema transisi maupun bentuk kemitraan alternatif bagi travel agent yang selama ini menjadi bagian dari jaringan penjualan tiket perusahaan.
