Notifedia.com, Parepare – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mallusetasi di Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak Rabu, 18 Februari 2026.
Penghentian ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan buntut dari polemik serius: puluhan relawan mengaku belum menerima gaji meski telah bekerja menjalankan dapur program negara.
Situasi memanas ketika para relawan mendatangi rumah jabatan Wakil Wali Kota Parepare untuk menuntut hak mereka.

Mereka menyatakan telah menjalankan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun insentif yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
Di tengah kekisruhan tersebut, sorotan publik mengarah pada pengelolaan SPPG Mallusetasi yang disebut-sebut berada di bawah kendali Safar Muchtar yang diketahui merupakan kolega Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, di Partai Amanat Nasional (PAN).

Dugaan keterkaitan kepemilikan maupun kendali operasional dapur dengan lingkaran kekuasaan pun mencuat.
Muh. Ikbal, secara tegas menyebut pihaknya mencium adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG tersebut.
“Kami menduga ada konflik interest antara kepemilikan atau kendali operasional SPPG dengan oknum Wakil Wali Kota Parepare. Ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi melanggar regulasi,” tegas Ikbal.
Menurutnya, pejabat publik tidak dibenarkan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan program pemerintah yang dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi melanggar hukum.
Larangan konflik kepentingan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Aturan ini mewajibkan penyelenggara negara bebas dari praktik KKN dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangan atau membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun pihak tertentu.
Dalam konteks Program MBG, Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola BGN menekankan prinsip Good Governance: transparansi, akuntabilitas, independensi, serta pertanggungjawaban. Seluruh mitra pelaksana diwajibkan bekerja profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Tak hanya itu, dalam Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan SPPG (Keputusan Kepala BGN Tahun 2025), ditegaskan bahwa pengelolaan SPPG wajib memenuhi standar tata kelola, sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS), serta mekanisme pengawasan berkelanjutan. Integritas menjadi syarat mutlak operasional.
KNPI mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Parepare, Dewan Pengupahan, serta forum tripartit untuk turun tangan memastikan hak relawan segera dibayarkan. Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum diminta mengusut dugaan konflik kepentingan secara terbuka dan transparan.
“Relawan sudah bekerja. Hak mereka wajib dibayarkan. Jika benar ada konflik kepentingan, itu harus diusut tuntas karena mencederai prinsip tata kelola yang bersih,” tegas Ikbal.
Penghentian operasional SPPG Mallusetasi kini bukan hanya soal dapur yang berhenti berasap, melainkan ujian serius bagi integritas pengelolaan program gizi nasional di daerah.
Publik menunggu: apakah polemik ini akan berhenti pada pembayaran upah, atau berlanjut pada pengungkapan relasi kuasa di baliknya?

