Makassar, – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama Jong (42), pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kabupaten Toraja Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.45 WITA di Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Penangkapan ini dipimpin oleh KOMPOL Benny Pornika, S.I.K. bersama IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H. serta tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/24/I/2025, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di rumah korban Yos Upa (47) di Jl. Tondon Matallo, Toraja Utara. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumahnya. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Melalui serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Makassar. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan Jong tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, Jong mengakui bahwa ia beraksi bersama seorang rekannya bernama Imran, yang saat ini masih dalam pencarian. Keduanya menggunakan modus mencongkel jendela rumah korban, lalu membawa kabur barang berharga lainnya.
Jong juga mengaku telah menjual hasil curian dan menggunakan uangnya untuk membeli sepeda motor serta kebutuhan pribadi.
Diketahui, Jong adalah seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman 1,5 tahun di Lapas Medaeng, Surabaya. Selain kasus di Toraja Utara, Jong juga mengaku pernah mencuri sebuah laptop di Gereja Mawar Syaron, Surabaya, pada tahun 2024.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Sat Reskrim Polres Toraja Utara. Sementara itu, tim kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Imran serta barang bukti yang belum ditemukan.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.