Notifedia.com, Parepare– Seorang warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Fathuddin mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare. Pasalnya, mobil yang digunakannya untuk bekerja disita oleh pihak leasing melalui debt collector, meski ia hanya menunggak cicilan selama satu bulan.
Kasus tersebut ditindaklanjuti DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi III, Jumat (20/6/2025). Hadir dalam pertemuan itu pihak pengadu, perusahaan pembiayaan, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Tanggal 18 Februari itu mobil saya dikasi berhenti sama pemotor di Jalan Jenderal Sudirman. Lalu saya diminta ke kantor pembiayaan. Di sana kunci dan mobil disita,” ungkap Fathuddin saat memberikan keterangan.
Fathuddin menjelaskan, dirinya sudah rutin membayar cicilan mobil selama satu tahun, sejak Februari 2024. Namun pada Januari 2025, ia terlambat membayar satu bulan, sehingga mobil langsung ditarik paksa. Mobil tersebut, kata dia, dipakai untuk usaha bongkar muat barang.
“Saya pakai untuk bongkar muat barang. Sebenarnya uang angsurannya sudah ada, tapi keburu ditarik. Disuruh ka bayar 4 bulan, padahal saya baru menunggak 1 bulan. Ditambah lagi ada biaya Rp 15 juta untuk penarikan,” tutur Fathuddin.
Merasa dirugikan, ia melaporkan kasus itu ke Polres Parepare dengan dugaan perampasan. Meski demikian, ia menegaskan tetap ingin melanjutkan cicilan mobil jika ada solusi.
Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan, Andi Muhammad Qurniawan, menuding Fathuddin tidak kooperatif. Ia menyebut pengadu sulit ditemui ketika ditagih, sehingga pihak leasing akhirnya mengambil langkah penyitaan.
“Kasusnya tidak kooperatif, susah dihubungi, jarang di rumahnya. Kalau sekarang, syaratnya harus dilunasi dulu baru bisa diambil,” tegas Qurniawan dalam RDP.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, meminta perusahaan pembiayaan memberikan solusi yang lebih bijak. Ia berharap masalah tidak berlarut hingga ke ranah hukum.
“Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Kita kasih waktu sampai tanggal 26 Juni nanti untuk ada kebijakan dari pihak leasing,” kata Hamran.
Komisi III DPRD Parepare pun memberi tenggat enam hari kepada pihak leasing untuk menyampaikan keputusan. Dewan menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar warga tidak dirugikan.