Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»Warga Parepare Adu ke DPRD Gegara Mobil Disita Debt Collector, Diminta Tebus Rp 15 Juta
    Regional

    Warga Parepare Adu ke DPRD Gegara Mobil Disita Debt Collector, Diminta Tebus Rp 15 Juta

    notifediaBy notifediaJuni 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare– Seorang warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Fathuddin mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare. Pasalnya, mobil yang digunakannya untuk bekerja disita oleh pihak leasing melalui debt collector, meski ia hanya menunggak cicilan selama satu bulan.

    Kasus tersebut ditindaklanjuti DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi III, Jumat (20/6/2025). Hadir dalam pertemuan itu pihak pengadu, perusahaan pembiayaan, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Tanggal 18 Februari itu mobil saya dikasi berhenti sama pemotor di Jalan Jenderal Sudirman. Lalu saya diminta ke kantor pembiayaan. Di sana kunci dan mobil disita,” ungkap Fathuddin saat memberikan keterangan.

    Fathuddin menjelaskan, dirinya sudah rutin membayar cicilan mobil selama satu tahun, sejak Februari 2024. Namun pada Januari 2025, ia terlambat membayar satu bulan, sehingga mobil langsung ditarik paksa. Mobil tersebut, kata dia, dipakai untuk usaha bongkar muat barang.

    “Saya pakai untuk bongkar muat barang. Sebenarnya uang angsurannya sudah ada, tapi keburu ditarik. Disuruh ka bayar 4 bulan, padahal saya baru menunggak 1 bulan. Ditambah lagi ada biaya Rp 15 juta untuk penarikan,” tutur Fathuddin.

    Merasa dirugikan, ia melaporkan kasus itu ke Polres Parepare dengan dugaan perampasan. Meski demikian, ia menegaskan tetap ingin melanjutkan cicilan mobil jika ada solusi.

    Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan, Andi Muhammad Qurniawan, menuding Fathuddin tidak kooperatif. Ia menyebut pengadu sulit ditemui ketika ditagih, sehingga pihak leasing akhirnya mengambil langkah penyitaan.

    “Kasusnya tidak kooperatif, susah dihubungi, jarang di rumahnya. Kalau sekarang, syaratnya harus dilunasi dulu baru bisa diambil,” tegas Qurniawan dalam RDP.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, meminta perusahaan pembiayaan memberikan solusi yang lebih bijak. Ia berharap masalah tidak berlarut hingga ke ranah hukum.

    “Kita berharap masalah ini bisa selesai dan ada solusi yang tidak merugikan semua pihak. Kita kasih waktu sampai tanggal 26 Juni nanti untuk ada kebijakan dari pihak leasing,” kata Hamran.

    Komisi III DPRD Parepare pun memberi tenggat enam hari kepada pihak leasing untuk menyampaikan keputusan. Dewan menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar warga tidak dirugikan.

    Dprd kota parepare Humas DPRD Kota parepare Mobil disita Warga mengadu
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleSatpol PP di Sorot, Pedagang Ungkap Tekanan dan Etika Buruk Saat Penertiban
    Next Article Buruh dan Warga Cappa Ujung Mogok Kerja, Tuntut Transparansi dan Pembayaran Upah Oleh Mandor Cinta
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Kejari Parepare Musnahkan 481 Gram Sabu, Tersangka Didominasi Orang Luar Daerah

    Agustus 28, 2025

    Bupati dan Kapolres Sidrap Lepas 31 Tim IOF Cabang Sidrap

    Agustus 27, 2025

    Target Prestasi di Ajang Pra Porprov, Cabor Balap Motor Parepare Genjot Latihan Fisik Atlet

    Agustus 24, 2025

    ISSI Sidrap Matangkan Persiapan Cross Country di Dua Pitue

    Agustus 24, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?