Notifedia.com, Parepare – Polres Parepare melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan besar di kawasan Pelabuhan Nusantara, Parepare, pada 27 Juli 2025 lalu. Barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 19.756 gram (hampir 20 kilogram) tersebut dimusnahkan secara terbuka, Rabu (20/8/2025), dihadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, serta insan pers.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kegiatan pengusnahan barang bukti ini merupakan serangkaian tindakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tugas kami adalah mencegah tindak pidana narkoba sekaligus memutus mata rantai peredarannya,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan perkembangan terbaru dari hasil pengungkapan kasus. Dari operasi yang semula mengamankan satu orang tersangka berinisial SH, kini polisi telah mengembangkan kasus tersebut dan menahan dua tersangka lain di Surabaya, Jawa Timur. Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, seluruhnya berasal dari luar Kota Parepare.
Selain itu, Kapolres menyampaikan apresiasinya kepada pihak KSOP Parepare dan PT Pelindo, yang merespons cepat pengungkapan kasus ini dengan merencanakan pengadaan mesin X-ray di Pelabuhan Nusantara. Selama belasan tahun terakhir, fasilitas X-ray hanya tersedia untuk keberangkatan, belum untuk kedatangan.
“Syukur alhamdulillah, berkat pengungkapan kasus ini, KSOP langsung menindaklanjuti dengan rencana pengadaan mesin X-ray. Ini langkah penting agar pelabuhan kita benar-benar steril dari masuknya barang-barang ilegal,” ujar AKBP Indra Waspada Yudha.
Hadir mewakili Wali Kota Parepare, Wakil Wali Kota Hermanto menyampaikan apresiasi atas komitmen Polres Parepare dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti secara terbuka adalah wujud transparansi dan keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polres untuk memastikan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tidak akan kembali beredar dan merusak generasi muda. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang sehat dan aman,” kata Hermanto.
Pemerintah Kota Parepare juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun masyarakat, yang menjaga kondisi Kota Parepare tetap kondusif. Sinergitas yang terjalin antara pemerintah, aparat, dan warga dinilai menjadi kunci terciptanya kehidupan rukun, aman, dan damai.
Dari hasil analisis, sabu seberat 20 kilogram tersebut memiliki nilai pasar sekitar Rp19 miliar. Dengan perhitungan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 99.000 jiwa dari ancaman narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan semua pihak dalam melawan narkoba, serta sebagai peringatan bahwa Kota Parepare tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
2 Komentar
hiếp dâm trẻ em
Ma túy giao hàng nhanh