Notifedia.Com, Sidrap — Viena pedagang pasar lama di Pasar Lawawoi, Kab. Sidenreng Rappang akhirnya buka suara setelah merasa diperlakukan tidak adil dalam proses relokasi pedagang ke Pasar Baru.
Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum kepala UPTD Pasar terkait pengalokasian tempat berjualan.
Awalnya, Viena mengaku telah mempercayakan proses pengurusan tempat kepada orang kepercayaannya.
Namun, saat mencoba memastikan kepastian tempat, ia justru mendapat kabar mengejutkan: untuk mendapatkan satu tempat, ia diminta membayar Rp35 juta. Padahal menurut informasi awal, pedagang hanya diwajibkan membayar Rp4 juta untuk satu tempat LOS.
Tak berhenti sampai di situ, bahkan saat orang tua pedagang mendatangi Kepala UPTD pasar untuk konfirmasi, justru muncul penawaran lain: dua tempat dengan harga “diskon” Rp50 juta.
“Saya kaget dan keberatan. Seharusnya, kalau dua tempat LOS, hanya Rp8 juta, bukan Rp50 juta,” tegas Viena.
Karena menolak membayar biaya tak wajar tersebut, Viena mengaku mengalami diskriminasi, tidak diberikan tempat, bahkan dipermalukan di hadapan pedagang lain. Padahal ia termasuk pedagang lama dengan tempat usaha terbesar di Pasar Lama.
Lebih jauh, adiknya yang juga berencana mengambil tempat mengalami hal serupa: disuruh membayar Rp4 juta di muka, lalu sisanya “dicicil” secara pribadi ke kepala UPTD Pasar. Dugaan praktik pemerasan pun semakin kuat.
“Saya merasa sangat dirugikan. Saya bukan tidak mau bayar sesuai ketentuan. Tapi kalau diminta uang puluhan juta tanpa kejelasan tempat, itu namanya pemerasan,” katanya.
Parahnya, setelah kasus ini mulai mencuat, beredar pula narasi seolah-olah pedagang tersebut menekan pihak pasar dengan mengatasnamakan lembaga. Ia membantah keras tudingan tersebut.
“Saya memang Ketua Iwani, tapi itu lembaga sosial, bukan LSM tekanan. Saya datang ke pasar sebagai pedagang biasa, bukan membawa nama lembaga,” jelasnya.
Ia pun menyesalkan adanya penggiringan opini publik di media sosial oleh kelompok tertentu yang mencoba membalikkan fakta.
“Kalau mereka tahu saya dari lembaga, mustahil mereka berani memeras. Ini jelas upaya untuk membungkam dan mencoreng nama baik saya,” tambahnya.
Pedagang tersebut kini memilih menempuh jalur hukum dan telah melaporkan kasus ini ke Polres setempat. Ia berharap, aparat penegak hukum dapat bersikap netral dan adil, mengusut dugaan pungli yang merugikan pedagang kecil.
“Saya hanya minta keadilan. Kalau memang ada aturan resmi, saya pasti patuh. Tapi jangan jadikan kami sapi perahan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena terkait dengan transparansi pengelolaan relokasi pedagang dan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak pasar.
Sejumlah organisasi sosial juga mulai menyoroti kasus ini dan mendorong dilakukan audit serta evaluasi.
1 Komentar
Kartal su kaçak tespiti Profesyonel su kaçağı tespiti, mülkünüzü büyük onarımlardan kurtarabilir. http://impw.net/2012/10/