Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Tangkap di Parepare
    Hukum & Kriminal

    Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Tangkap di Parepare

    notifediaBy notifediaSeptember 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama BNNP Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram, Selasa (tanggal menyesuaikan), di halaman Mapolda Sulsel, Makassar.
    Selasa, (30/9/25).

    Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu jaringan lintas provinsi yang digagalkan di Pelabuhan Nusantara Parepare pada 5 September 2025 lalu.

    Seorang kurir berinisial AA, warga Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap saat membawa sabu dalam dua karung putih menggunakan kapal KM Aditia.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

    Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspad Yuda, yang hadir dalam pemusnahan mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.

    “Dari hasil pengungkapan ini, 44 bungkus sabu yang dikemas dalam dua karung sudah berhasil kita musnahkan. Jika lolos, barang ini rencananya akan diedarkan di 24 kabupaten/kota di Sulsel,” tegasnya.

    Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan. Seorang pelaku lain berinisial A, yang diduga sebagai otak penyelundupan sekaligus pemberi perintah kepada AA, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Tersangka AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

    Dengan pemusnahan barang bukti ini, aparat memastikan sabu senilai Rp44 miliar itu tidak lagi mengancam masyarakat Sulawesi Selatan.

    44KG Sabu Kapolres parepare Pemusnahan barang bukti Polda Sulsel Polres maros
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticlePerpani Parepare Toreh Hasil Gemilang di Pra Porprov 2025, 13 Atlet Lolos ke Porprov
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Pelaku Pembunuhan di Bulukumba Merupakan DPO Pelaku Narkoba, Indikasi Keterlibatan Istri???

    September 28, 2025

    Kalapas Parepare Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tekankan Sinergi dengan Kepolisian

    September 26, 2025

    Oknum TNI Bersenjata Api Mengamuk di BRI Gowa, Berhasil Dilumpuhkan

    September 25, 2025

    Lapas Parepare Koordinasi dengan Polres, Ungkap Peredaran Sabu di Dalam Lapas

    September 23, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?