Notifedia.com, Mamasa – Aktivitas operasional SPBU di wilayah Mambi, Kabupaten Mamasa, menuai sorotan tajam. Pasalnya, SPBU tersebut diduga hanya beroperasi pada malam hari dan justru tutup pada siang hari, kondisi yang dinilai tidak lazim dan memicu kecurigaan masyarakat akan adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Sejumlah warga mengaku heran dengan pola operasional tersebut. Di saat kebutuhan BBM meningkat pada siang hari terutama bagi petani, nelayan, sopir angkutan, hingga pelaku usaha kecil SPBU justru tidak melayani. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada distribusi BBM yang normal dan merata.
“Kalau siang justru tutup, sementara malam buka, ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga.
Situasi ini dinilai sebagai ironi di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas distribusi energi. BBM merupakan kebutuhan dasar yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Namun di lapangan, dugaan penyimpangan distribusi justru terkesan berlangsung tanpa pengawasan yang optimal.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Mamasa, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas atas dugaan tersebut.
Publik mempertanyakan peran pengawasan terhadap operasional SPBU yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Secara hukum, pengelolaan dan distribusi BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi pidana.
Selain itu, amanat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk BBM, harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kondisi ini mendorong Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mambi (APMM) untuk angkat suara. Mereka menilai dugaan penimbunan BBM tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan lembaga pengawas.
Dalam pernyataannya, APMM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
– Mendesak Polres Mamasa segera memeriksa SPBU Mambi yang diduga melakukan penimbunan BBM.
– Meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih.
– Mendesak adanya transparansi distribusi BBM kepada masyarakat.
– Meminta pencopotan dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
APMM menegaskan bahwa BBM adalah hak masyarakat yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang, mereka menyatakan akan terus melakukan aksi lanjutan hingga ada kejelasan hukum.
“Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Lawan Ketidakadilan!” menjadi seruan yang mengiringi desakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait mengenai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

