Notifedia.com, Parepare — Sebuah ironi besar terjadi di tengah upaya reformasi birokrasi nasional. Sebanyak 139 guru PPPK Paruh Waktu di Kota Parepare yang telah resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN), justru tidak menerima gaji selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2026.
Kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Ini adalah indikasi kuat kegagalan tata kelola kebijakan publik yang berdampak langsung pada sektor paling fundamental: pendidikan.
Para guru tersebut diangkat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Secara hukum, status mereka jelas. Namun secara ekonomi, mereka berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, penghasilan mereka ditopang melalui Dana BOS. Namun setelah resmi menjadi ASN, skema tersebut tidak lagi diperbolehkan, sementara APBD Kota Parepare belum menyediakan pos pengganti.
Hasilnya menjadi paradoks: Negara mengangkat, tetapi gagal membayar.
Benturan Kebijakan Pusat dan Daerah
Permasalahan ini mencerminkan ketidaksinkronan serius antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah pusat mendorong percepatan pengangkatan PPPK sebagai solusi penataan tenaga honorer. Namun, kebijakan tersebut tidak diiringi dengan:
– regulasi teknis yang matang
– skema pembiayaan yang jelas
– kesiapan fiskal daerah
Di sisi lain, pemerintah daerah termasuk Kota Parepare terjebak pada keterbatasan anggaran, khususnya dalam memenuhi batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.
Sejak awal, skema PPPK Paruh Waktu memang menuai kritik. Di sejumlah daerah, termasuk Parepare, muncul dugaan bahwa pembiayaan PPPK dialihkan ke pos Belanja Barang dan Jasa agar tidak membebani belanja pegawai secara administratif.
Namun praktik ini justru menimbulkan masalah baru: ketidakpastian pembayaran dan kekosongan hukum.
Hingga April 2026, regulasi teknis pembayaran belum juga final. Ini memperlihatkan bahwa kebijakan diluncurkan tanpa kesiapan implementasi.
Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan serius dalam perencanaan kebijakan. Saat memberikan tanggapan. Jum’at (24/4/26).
“Ini bukan sekadar persoalan teknis atau administrasi. Ini kegagalan perencanaan yang sangat mendasar. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama lalai membaca dampak kebijakan. Guru dijadikan korban dari sistem yang tidak siap,” tegas Tenri Wara.
Ia juga menyoroti bahwa skema PPPK Paruh Waktu berpotensi menjadi jalan pintas kebijakan yang justru mengorbankan kepastian hak ASN.
“Kalau negara sudah menetapkan status ASN, maka haknya tidak boleh ditunda, apalagi dihilangkan. Ini menyangkut martabat profesi guru,” tambahnya.
Di balik angka 139 guru, tersimpan realitas sosial yang mengkhawatirkan:
– Guru terpaksa berutang untuk kebutuhan sehari-hari
– Tekanan psikologis meningkat
– Fokus mengajar terganggu
– Kualitas pembelajaran menurun
– Kepercayaan publik terhadap sistem ASN tergerus
Situasi ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan di daerah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah ini murni kegagalan sistem nasional, atau kelalaian pemerintah daerah?
Jawabannya kemungkinan merupakan kombinasi keduanya. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah pembiaran yang terus berlangsung tanpa solusi konkret.
Kasus Parepare kini menjadi alarm nasional. Sejumlah langkah mendesak perlu segera diambil:
– Penetapan regulasi teknis pembayaran PPPK secara nasional
– Intervensi fiskal dari pemerintah pusat
– Transparansi penganggaran di daerah
– Evaluasi menyeluruh skema PPPK Paruh Waktu
Jika guru sebagai pilar utama pendidikan dibiarkan tanpa penghasilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan mereka, tetapi masa depan generasi bangsa.
Kasus di Kota Parepare adalah cermin keras: ketika kebijakan tidak matang, yang runtuh bukan sistem melainkan manusia di dalamnya.

