Notifedia.com, Makassar — Dugaan adanya praktik “banker khusus” di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar mulai mencuat ke permukaan. Bukan sekadar persoalan utang pribadi antar warga binaan, temuan ini mengarah pada indikasi sistem keuangan informal yang hidup dan beroperasi di balik jeruji besi.
Sorotan ini bermula dari kisah seorang warga binaan, penghuni Blok F kamar 11, yang disebut memiliki utang hingga Rp20 juta.
Namun, fakta yang berkembang di lapangan menunjukkan persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan aliran dana yang lebih terstruktur, bahkan melibatkan peran pihak tertentu sebagai “pengelola uang” di dalam rutan.
Sejumlah sumber internal menyebut, praktik pinjam-meminjam di dalam rutan bukan hal baru. Namun, pola yang terjadi di Makassar dinilai berbeda.
Transaksi tidak lagi bersifat personal semata, melainkan diduga dikendalikan oleh oknum tertentu yang berfungsi layaknya “banker”—mengatur arus pinjaman, penagihan, hingga distribusi dana antar warga binaan.
“Ini bukan lagi sekadar utang biasa. Sudah seperti ada sistem yang berjalan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam kasus ini, utang yang awalnya bersifat pribadi diduga menjadi bagian dari skema yang lebih luas. Keterbatasan ruang gerak di dalam tahanan justru menciptakan ketergantungan antar warga binaan, yang kemudian dimanfaatkan dalam praktik keuangan informal tersebut.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana uang bisa beredar secara aktif di dalam lingkungan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat?
Pengamat hukum dan pemasyarakatan menilai, jika dugaan ini benar, maka ada celah pengawasan yang harus segera ditutup. Sistem rutan seharusnya tidak memberi ruang bagi praktik ekonomi ilegal, apalagi yang berpotensi memicu konflik antar narapidana.
“Kalau ada ‘banker’ di dalam, itu berarti ada sistem yang dibiarkan tumbuh. Ini berbahaya, bisa memicu tekanan, bahkan intimidasi,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Kasus ini menjadi potret buram pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan, justru muncul indikasi praktik ekonomi bayangan yang berpotensi merusak sistem dari dalam.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan “banker khusus” tersebut. Namun satu hal menjadi jelas: jika praktik ini benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp20 juta, melainkan integritas sistem pemasyarakatan itu sendiri.

