Notifedia.com, Parepare – Anggota DPR RI Komisi III, Andi Muzakkir Aqil, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah strategis seperti Kota Parepare. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri press release pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram oleh jajaran Polres Parepare di halaman Mako Polres. Jum, at (1/8/25).

Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H., terungkap bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Kalimantan dan diselundupkan menggunakan kapal laut menuju Kota Parepare yang dalam hal ini menjadi pintu masuk strategis peredaran narkoba jaringan internasional.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Parepare yang berhasil menggagalkan peredaran hampir 20 kilogram sabu. Ini bukan angka kecil. Ini menyelamatkan ribuan anak bangsa dari kehancuran,” ujar Andi Muzakkir Aqil, yang selama ini dikenal aktif mengawasi sektor penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Muzakkir menyoroti minimnya infrastruktur pendukung pengawasan di Pelabuhan Nusantara, terutama alat pemindai (X-Ray) yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam deteksi barang ilegal.
“Saya akan kawal penuh agar alat X-Ray segera tersedia di Pelabuhan Nusantara Parepare. Ini penting karena pelabuhan ini menjadi titik rawan sekaligus strategis dalam lalu lintas keluar-masuk barang. Jangan sampai kita lengah dan membiarkan jalur ini dimanfaatkan oleh sindikat narkoba,” tegasnya.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek KPN dan Satresnarkoba Polres Parepare, tersangka berinisial SH diamankan dengan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu seberat 19.756 gram, dua unit handphone, empat KTP dengan identitas berbeda namun foto yang sama, lima SIM card, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui Pelabuhan Batu Licin, Kalimantan Selatan, menggunakan kapal Dharma Ferry 3. Tersangka diketahui mendapat instruksi dari seseorang berinisial M menggunakan aplikasi Signal, metode yang umum digunakan jaringan internasional Fredy Pratama.
“Kalau dihitung, kita telah menyelamatkan sekitar 99.000 orang dari dampak narkoba ini. Karena 1 gram sabu bisa digunakan oleh 5 orang. Ini bukti betapa pentingnya pengawasan ketat di jalur-jalur pelabuhan,” terang AKBP Indra.
Kapolres juga menegaskan bahwa SH dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Andi Muzakkir Aqil menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya bersama Komisi III DPR RI akan terus mendorong peningkatan sarana, regulasi, dan sinergitas antar lembaga dalam memerangi kejahatan narkotika. “Kita tidak boleh kompromi. Kita harus beri efek jera dan tutup semua celahnya. Parepare harus aman,” tandasnya.