Notifedia.com, PAREPARE — Kasus meninggalnya seorang tahanan narkoba di Polres Parepare terus bergulir dan menyita perhatian publik. Keluarga korban menolak menerima kematian yang dinilai tidak wajar dan menduga kuat adanya tindak kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba saat proses penangkapan berlangsung.
Korban, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit Andi Makkasau usai ditangkap dan sempat di sel di tahanan polres parepare.
Keluarga korban mengaku keberatan dan telah melaporkan dugaan penganiayaan serta pemerasan yang dilakukan terhadap korban ke Propam Polres Parepare serta Propam Polda Sulsel.
Pada Jumat, 5 April 2025, Polres Parepare menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Namun, pernyataan dari pihak kepolisian rupanya belum cukup memuaskan pihak keluarga, yang kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Parepare pada Selasa, 15 April 2025.

Dalam forum tersebut, pihak keluarga kembali menegaskan tuntutan mereka atas kejelasan hukum dan keadilan terhadap kematian korban.
Terbaru, usai konferensi pers mengenai kasus curanmor pada hari ini. Rabu, (16/4/25). Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kembali menjawab pertanyaan media terkait perkembangan kasus meninggalnya tersangka narkoba tersebut.

“Indikasi pemukulan sedang kami selidiki. Proses internal di Propam sudah berjalan dan mudah-mudahan minggu ini bisa masuk tahap sidang etik. Kami akui memang ada kelalaian dari anggota kami,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa dua anggota Polres terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang saat proses penangkapan. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi tindakan spontan dari anggota.
Namun Kapolres mengkritisi prosedur yang tidak dijalankan dengan benar, seperti tidak diborgolnya tersangka serta adanya hubungan emosional yang seharusnya tidak terjadi dalam proses penyidikan.
“Penyidikan harus objektif. Ketika ada relasi personal antara penyidik dan tersangka, itu sudah menyalahi etika penanganan perkara,” tambahnya.
Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara gegabah. “Ini bukan soal membela anggota, tapi hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan bukti dan saksi yang kuat. Tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.
Terkait sanksi, Arman Muis menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian, anggota yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa disiplin, kurungan, teguran, hingga permintaan maaf secara resmi.
Sidang kode etik terhadap dua oknum yang terlibat dijadwalkan akan berlangsung dalam minggu ini.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih terus menyuarakan keadilan dan meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
1 Komentar
موارد حذف شده از امتحانات نهایی، وزارت آموزش و پرورش هر ساله اقدام به یک سری
موارد حذف شده از امتحانات نهایی می کند تا دانش آموزان بتوانند به راحتی دروس را مطالعه کنند.