Parepare – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Parepare pada Senin (24/6/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan yang hadir secara kuorum.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Akbar Ali menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 189 ayat (1) dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku entitas akuntansi.
Lebih lanjut, Pasal 194 menyatakan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Ranperda tersebut harus dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Penyerahan Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran tahun 2023 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1 Komentar
tipobet porn