Ketika Putusan Pengadilan Dihadapkan pada Kalkulasi Kekuasaan
Oleh: Amran
Pengurus ORDA ICMI Kota Parepare
Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang selesai dibacakan di ruang sidang. Putusan pengadilan merupakan bagian penting dari mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum.
Karena itu, ketika Mahkamah Agung (MA) melalui kewenangan hak uji materiil menyatakan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak sah, persoalannya tidak berhenti pada aspek administratif. Ada konsekuensi hukum yang harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh lembaga atau pejabat yang terkait.
MA sendiri menjelaskan bahwa apabila suatu peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak sah melalui hak uji materiil, peraturan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahkan, dalam prosedur HUM, MA menyebut putusan yang mengabulkan permohonan dapat memerintahkan instansi yang bersangkutan untuk segera mencabut peraturan tersebut.
Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan etika politik.
Putusan MA: Bukan Sekadar Produk Yudisial
Konstitusi memberikan kewenangan kepada MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.
Maka, ketika sebuah peraturan dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, penyelenggara negara tidak semestinya memperlakukannya seolah-olah tidak pernah ada putusan.
Memang, pelaksanaan putusan dapat membutuhkan langkah administratif tertentu. Pencabutan, perubahan regulasi, penerbitan aturan pengganti, atau penyesuaian kebijakan dapat memiliki prosedur masing-masing.
Namun, prosedur administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi putusan.
Di sinilah etika penyelenggaraan kekuasaan diuji: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru kepentingan politik dan birokrasi yang menentukan hukum mana yang hendak ditaati?
Ketika Ketidakpatuhan Menjadi Pola
Istilah “penyimpangan etika politik terstruktur” tentu tidak boleh digunakan secara serampangan. Sebuah tindakan baru layak dipersoalkan sebagai pola yang terstruktur apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya rangkaian tindakan atau pembiaran yang saling berkaitan.
Setidaknya terdapat tiga hal yang patut menjadi perhatian.
Pertama, pembiaran setelah putusan diketahui
Jika pejabat atau institusi yang berwenang telah mengetahui adanya putusan MA, tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka publik berhak mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut.
Lebih serius lagi apabila muncul pola menunda, mengalihkan persoalan, atau terus mempertahankan kebijakan yang substansinya sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam situasi seperti itu, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “mengapa belum dilaksanakan?”, tetapi “siapa yang diuntungkan dari ketidakpatuhan tersebut?”
Kedua, koordinasi kelembagaan yang keliru
Persoalan menjadi lebih serius apabila ketidakpatuhan tidak berdiri sendiri.
Misalnya, sebuah institusi tidak menyesuaikan kebijakan dengan putusan pengadilan, kemudian institusi lain tetap menggunakan kebijakan tersebut sebagai dasar tindakan. Jika hal ini berlangsung terus-menerus, maka persoalan yang awalnya bersifat administratif dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas kelembagaan.
Namun demikian, kesimpulan bahwa hal tersebut merupakan tindakan “terstruktur” tetap harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata asumsi politik.
Ketiga, normalisasi terhadap ketidakpatuhan
Bahaya terbesar justru muncul ketika ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Narasi bahwa putusan pengadilan hanya persoalan administratif, dapat ditunda karena kepentingan politik, atau dapat diabaikan sampai ada tekanan publik, merupakan preseden yang berbahaya apabila benar-benar terjadi.
Sebab negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar.
Kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan hukum yang menyesuaikan diri dengan kekuasaan.
Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Kalkulasi Politik
Persoalan ini menjadi semakin penting karena sejumlah putusan MA melalui hak uji materiil dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, kebijakan pemerintah, tata kelola daerah, maupun kepastian hukum.
Ketika sebuah regulasi dinyatakan tidak sah, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang berlaku setelah putusan tersebut.
Apabila pemerintah atau lembaga terkait tidak segera memberikan kejelasan, maka yang muncul adalah ruang abu-abu hukum.
Masyarakat akhirnya bertanya:
Apakah peraturan tersebut masih boleh digunakan?
Siapa yang bertanggung jawab menghentikan penerapannya?
Bagaimana nasib keputusan yang terbit berdasarkan aturan tersebut?
Dan yang paling fundamental:
Apakah putusan pengadilan benar-benar memiliki daya koreksi terhadap kekuasaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan persoalan teknis belaka. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Merusak Wibawa Hukum dari Atas
Ketidakjelasan atau keterlambatan dalam menindaklanjuti putusan MA berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
Pertama, mengganggu prinsip checks and balances.
Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki fungsi masing-masing. Dalam negara hukum, tidak ada satu cabang kekuasaan yang boleh menempatkan dirinya di atas hukum.
Kedua, mengikis wibawa hukum.
Negara meminta masyarakat menaati peraturan. Karena itu, penyelenggara negara juga harus memberikan teladan bahwa putusan lembaga peradilan dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.
Ketiga, menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Ketika aturan telah dinyatakan tidak sah tetapi masih menjadi rujukan dalam praktik, masyarakat akan kesulitan menentukan standar hukum yang harus dipatuhi.
Keempat, menggerus etika politik.
Etika politik bukan hanya berbicara tentang apakah sebuah tindakan secara formal diperbolehkan. Etika politik juga berbicara mengenai kepatutan, tanggung jawab, integritas, dan kesediaan pemegang kekuasaan untuk menerima koreksi hukum.
Karena itu, kepatuhan terhadap putusan pengadilan seharusnya tidak dilihat sebagai kekalahan politik.
Sebaliknya, menerima koreksi hukum adalah bagian dari kedewasaan dalam menjalankan kekuasaan.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pertama, setiap putusan MA harus segera dipetakan konsekuensi hukumnya.
Instansi terkait harus menjelaskan secara terbuka apa yang harus dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum sesuai jenis perkara dan amar putusannya.
Kedua, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Apabila putusan memerintahkan pencabutan suatu peraturan, maka proses pencabutan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MA sendiri menjelaskan bahwa dalam perkara HUM, apabila permohonan dikabulkan, instansi terkait dapat diperintahkan mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah.
Ketiga, pejabat publik harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Apabila terdapat alasan hukum maupun administratif yang menyebabkan tindak lanjut membutuhkan waktu, alasan tersebut harus disampaikan secara transparan. Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi bahwa terdapat kepentingan politik di balik keterlambatan.
Keempat, pengawasan harus diperkuat.
Lembaga pengawasan internal, DPR/DPRD, masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki ruang untuk mengawasi apakah sebuah putusan telah ditindaklanjuti secara semestinya.
Kelima, perlu ada sistem informasi yang mudah diakses publik.
Status tindak lanjut putusan penting untuk diketahui masyarakat: apakah sudah dilaksanakan, sedang diproses, atau belum dilaksanakan beserta alasan hukumnya.
Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui isi putusan, tetapi juga dapat melihat bagaimana negara menjalankan putusan tersebut.
Penutup: Jangan Biarkan Hukum Menjadi Formalitas
Putusan pengadilan adalah salah satu mekanisme negara hukum untuk mengoreksi penggunaan kekuasaan.
Karena itu, persoalannya bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah secara politik.
Persoalannya adalah apakah setelah sebuah putusan dijatuhkan, negara bersedia tunduk pada konsekuensi hukumnya.
Jika setiap putusan yang tidak sesuai dengan kepentingan kekuasaan dapat diperlambat, diabaikan, atau dinegosiasikan melalui kalkulasi politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu regulasi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Namun, kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara juga harus tetap berada dalam koridor hukum. Menyebut suatu ketidakpatuhan sebagai “penyimpangan terstruktur” harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji, bukan sekadar prasangka.
Sebab pada akhirnya, supremasi hukum tidak boleh dibangun dengan tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh diruntuhkan oleh kekuasaan yang mengabaikan putusan pengadilan.
Kekuasaan akan selalu membutuhkan legitimasi.
Dan legitimasi yang paling kokoh bukanlah sekadar dukungan politik, melainkan kesediaan untuk tunduk pada hukum ketika hukum memberikan koreksi.
Sebab negara hukum tidak diuji ketika hukum sejalan dengan kepentingan kekuasaan. Negara hukum justru diuji ketika putusan hukum mengharuskan kekuasaan menerima sesuatu yang tidak dikehendakinya.
