Notifedia.com, Parepare – Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare pada Minggu (27/7) sekitar pukul 09.30 WITA, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram.
Press release pengungkapan ini turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi III, Andi Muzakkir Aqil, yang memberikan apresiasi atas kinerja aparat dalam mengamankan wilayah dari peredaran gelap narkotika.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.
“Tersangka berinisial SH diamankan bersama satu koper biru yang berisi 20 bungkus plastik sabu dengan berat total 19.756 gram, atau hampir 20 kilogram,” jelas AKBP Indra dalam keterangan persnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit handphone, empat KTP palsu dengan foto yang sama namun identitas berbeda, lima SIM card, serta uang tunai Rp 1.100.000. Tersangka diduga menggunakan dokumen palsu tersebut untuk menyamarkan pergerakannya lintas daerah agar tidak terdeteksi oleh petugas.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan dibawa menggunakan kapal Dharma Ferry 3 dari Pelabuhan Batu Licin, Kalimantan Selatan, menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Tersangka mendapat arahan dari seseorang berinisial M melalui aplikasi Signal, yang lazim digunakan oleh jaringan internasional, termasuk jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kapolres.
Dengan diamankannya hampir 20 kg sabu tersebut, Polres Parepare menilai bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 99.000 generasi muda, dengan estimasi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 5 orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Indra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Parepare dalam memberantas jaringan narkotika skala besar, dan pihaknya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Sementara itu, Andi Muzakkir Aqil dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah tegas Polri dalam menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba. “Kami di Komisi III DPR RI terus mendorong agar aparat penegak hukum diberi dukungan penuh, termasuk dari sisi regulasi dan anggaran, untuk perang melawan narkoba,” pungkasnya.
1 Komentar
Just wish to say your article is as surprising The clearness in your post is just cool and i could assume youre an expert on this subject Fine with your permission allow me to grab your RSS feed to keep updated with forthcoming post Thanks a million and please keep up the enjoyable work