Notifedia.com, Makassar – YLBHI LBH Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).
LBH Makassar mendesak agar oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dan diproses secara pidana maupun etik.
Dalam keterangan resminya, LBH Makassar menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Lembaga tersebut menilai peristiwa ini kembali menambah panjang daftar kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil. Selasa, 3 maret 2026.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa kekerasan oleh aparat tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden terpisah.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Ansar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita.
Korban, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian berpangkat IPTU yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
LBH Makassar juga menyoroti adanya dugaan upaya pembungkaman informasi. Laporan yang masuk ke kanal resmi lembaga tersebut menyebutkan sejumlah unggahan terkait kematian korban di media sosial, termasuk akun Instagram retak.mks, serta beberapa tautan berita yang beredar di grup WhatsApp, disebut telah dihapus atau diturunkan.
Selain itu, terdapat laporan bahwa seorang anggota Polri diduga meminta agar unggahan terkait kabar kematian korban dihapus.
Sorotan terhadap Kultur Kekerasan
LBH Makassar menilai peristiwa ini mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi institusi kepolisian, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal.
Menurut lembaga tersebut, aturan penggunaan senjata api oleh aparat sudah jelas: hanya boleh digunakan secara terukur sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Dalam kasus ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
LBH Makassar juga mengaitkan kasus ini dengan sejumlah peristiwa kekerasan lain yang baru-baru ini mencuat ke publik, termasuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota polisi di asrama Polda Sulsel serta kematian seorang santri di Tual yang diduga melibatkan aparat.
Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan. Jika benar terduga pelaku berpangkat IPTU, maka ini menjadi ujian keseriusan Polri untuk tunduk pada KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
LBH Makassar mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana dan etik secara terbuka. Lembaga ini juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata, tetapi juga berlanjut ke ranah pidana.
“Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga akan tetap berada dalam ancaman,” tutup pernyataan tersebut.
Narahubung:
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar
+62 851-7448-2383

