Beranda » Hukum & Kriminal » LSM Soroti Dugaan Penyimpangan SK Parsial Rp 53 Miliar: Pemerintah Kota Parepare Diduga Langgar Mekanisme APBD

LSM Soroti Dugaan Penyimpangan SK Parsial Rp 53 Miliar: Pemerintah Kota Parepare Diduga Langgar Mekanisme APBD

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Notifedia.com, Parepare — Pemerhati kebijakan publik dari salah satu LSM di Kota Parepare, Sofyan, melayangkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota Parepare yang disebut-sebut menerbitkan SK parsial untuk menggeser anggaran sebesar Rp 53 miliar tanpa melalui persetujuan DPRD.

Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah. Minggu, (16/11/25).

Sofyan menyebut, penerbitan SK parsial untuk memindahkan anggaran dalam jumlah besar dengan dalih pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan mekanisme hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Inpres bukan surat sakti yang bisa meniadakan fungsi pengawasan DPRD. Penggeseran anggaran Rp 53 miliar tanpa persetujuan legislatif jelas berpotensi cacat prosedur,” tegasnya.

Inpres 1/2025 memang menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja, terutama terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Namun, Sofyan menekankan bahwa Inpres bukan dasar hukum untuk mengubah postur APBD tanpa mekanisme formal.

Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap perubahan substansial APBD wajib melalui pembahasan dan persetujuan DPRD, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kedaruratan yang diatur undang-undang.

Praktik SK parsial, yang sering digunakan untuk mencairkan atau mengaktifkan sebagian kegiatan sebelum APBD Perubahan disahkan, tidak boleh dipakai untuk menggeser anggaran besar yang mengubah struktur APBD.

“Inpres memerintahkan efisiensi, bukan membolehkan kepala daerah merombak anggaran seenaknya tanpa DPRD. Jika ini dibiarkan, fungsi check and balance hilang, dan ruang penyimpangan terbuka lebar,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, penggunaan SK parsial dalam konteks penggeseran anggaran besar telah lama masuk dalam sorotan auditor seperti BPK.

SK model ini dianggap tidak lengkap dan tidak mencerminkan dokumen anggaran yang sah, sehingga rawan masalah administratif hingga pidana.

“Praktik SK parsial sering dinilai bermasalah oleh BPK. Kalau dipakai untuk memindahkan Rp 53 miliar tanpa persetujuan DPRD, itu jelas tindakan berisiko tinggi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa dasar Perubahan APBD yang sah, pencairan anggaran tersebut bisa dianggap menyalahi prosedur dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan atau korupsi.

Sofyan juga menyoroti struktur tanggung jawab pejabat yang terkait langsung dengan penerbitan SK parsial tersebut. Menurutnya, ada tiga pihak yang memegang peranan vital:

  1. Wali Kota Parepare
    Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), Wali Kota adalah penanggung jawab utama kebijakan anggaran. Wali Kota memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, termasuk penerbitan SK, tetapi tanggung jawab hukum tetap berada di pundaknya.
  2. Sekretaris Daerah (Sekda)
    Berperan sebagai Ketua TAPD dan koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekda bertugas memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai regulasi dan berjalan melalui mekanisme resmi.
  3. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)
    Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala BKD berwenang menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, serta memastikan legalitas seluruh proses penganggaran.

“Jika SK parsial ini dianggap bermasalah, maka tiga pejabat tersebut tidak bisa lepas tangan. Wali Kota penentu kebijakan, Sekda koordinatornya, dan BKD pelaksana teknisnya. Semua punya tanggung jawab masing-masing,” kata Sofyan.

Sofyan mendesak agar Pemerintah Kota Parepare membuka seluruh proses penerbitan SK parsial tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Ia juga mendorong DPRD untuk tidak diam dan segera melakukan fungsi pengawasan.

“Ini bukan persoalan teknis. Ini soal integritas pengelolaan keuangan daerah. DPRD harus memanggil TAPD dan meminta penjelasan. Jika ada pelanggaran, harus diproses,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa APBD adalah uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus mengikuti hukum, bukan mengikuti kehendak sepihak.

Komentar (1098)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

Seragam Sekolah Gratis Pemkot Parepare Bantu Orangtua Tekan Pengeluaran Di Tahun Ajaran Baru

Seragam Sekolah Gratis Pemkot Parepare Bantu Orangtua Tekan Pengeluaran Di Tahun Ajaran Baru

  • 8 Juli 2026 15:32 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE -Pemerintah Kota Parepare menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis pada Tahun Ajaran 2026-2027. Penyerahan bantuan seragam gratis ini diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Pettana Rajeng, Rabu (8/7/2026). Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam sambutannya, program tersebut merupakan salah satu janji politik yang terus diwujudkan bersama Wakil Wali Kota, Hermanto, sebagai […]

Unhas–UMI Perkuat Kolaborasi Riset AI, Dorong Talenta Digital Sulawesi Selatan

Unhas–UMI Perkuat Kolaborasi Riset AI, Dorong Talenta Digital Sulawesi Selatan

  • 23 September 2026 07:38 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, MAKASSAR — Pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan sains data di Sulawesi Selatan mulai diarahkan pada kolaborasi yang lebih luas antara dunia riset dan pendidikan tinggi. Langkah tersebut ditandai dengan pertemuan antara Ketua Tim Riset Data Science and Artificial Intelligence (DSAI) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Armin Lawi, S.Si., M.Eng., dengan Dekan Fakultas Ilmu […]

Parepare Terbaik I Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Parepare Terbaik I Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

  • 19 September 2026 21:16 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) meraih penghargaan Terbaik I kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi. Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam malam penganugerahan Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi, […]

Aliansi Masyarakat Parepare Turun ke Jalan, Tuntut Penegakan Perda Tanpa Tebang Pilih

Aliansi Masyarakat Parepare Turun ke Jalan, Tuntut Penegakan Perda Tanpa Tebang Pilih

  • 13 Juli 2026 13:25 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Aliansi Masyarakat Kota Parepare (AMP) menggelar aksi sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Parepare agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara adil dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha, khususnya ritel modern yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Senin, (13/7/26). Koordinator Lapangan (Korlap) Tenri Wara menjelaskan bahwa titik kumpul aksi teesebut di […]

Sekda Parepare Pimpin Pemantauan Distribusi LPG 3 Kg, Pemkot Pastikan Stok Aman dan Awasi Penyaluran

Sekda Parepare Pimpin Pemantauan Distribusi LPG 3 Kg, Pemkot Pastikan Stok Aman dan Awasi Penyaluran

  • 4 Agustus 2026 14:54 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan, dengan pengawalan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amrung Agung Hamka, turun langsung melakukan pemantauan distribusi LPG 3 kilogram ke sejumlah agen dan pangkalan, Selasa. 4/8/26. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran sekaligus menelusuri penyebab meningkatnya kebutuhan LPG 3 kilogram di […]

Satgas Pasgat Yonparako 462 Gelar Pengobatan Gratis di Yahukimo, Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Terpencil

Satgas Pasgat Yonparako 462 Gelar Pengobatan Gratis di Yahukimo, Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Terpencil

  • 2 September 2026 20:11 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, Yahukimo, Papua Pegunungan – Kepedulian terhadap masyarakat di wilayah terpencil kembali ditunjukkan prajurit TNI yang bertugas di Kabupaten Yahukimo. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia–Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG) dari Yonparako 462 Pasgat Pos Yahukimo menggelar pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di kawasan Bandar Udara Nop Goliat Dekai, Rabu pagi. Kegiatan tersebut menjadi salah […]

Bernardo Tavares Akui PSM Lebih Diuntungkan Jelang Duel Kontra Persebaya

Bernardo Tavares Akui PSM Lebih Diuntungkan Jelang Duel Kontra Persebaya

  • 21 Oktober 2026 18:52 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Pertandingan antara PSM Makassar dan Persebaya Surabaya diprediksi berlangsung sengit. Bukan hanya karena kedua tim sama-sama mengincar hasil maksimal, tetapi juga karena laga ini memiliki makna emosional bagi pelatih Persebaya yang pernah menghabiskan empat tahun bersama PSM Makassar. Dalam sesi konferensi pers jelang pertandingan, yang berlangsung di ruang Presscon Stadion BJ. Habibie […]

KLARIFIKASI PENGAWAS SPBU 74.911.53 KILOMETER 3 PAREPARE TERKAIT INSIDEN ANTREAN PENGISIAN BBM

KLARIFIKASI PENGAWAS SPBU 74.911.53 KILOMETER 3 PAREPARE TERKAIT INSIDEN ANTREAN PENGISIAN BBM

  • 25 Juni 2026 12:10 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Pengawas SPBU 74.911.53 Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 3 Kota Parepare, Ibu Ani, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan insiden di area SPBU pada Rabu (24/6/2026). Menurut Ibu Ani melalui telpon yang di hubungi oleh jurnalis Notifedia mengatakan peristiwa tersebut berawal saat stok BBM yang tersedia di SPBU dalam kondisi […]

×
×