Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»“Dewas Jadi Plt Direktur?” KOMA Seret Dugaan Pelanggaran di PAM Tirta Karajae, Sebut Cacat Sistemik dan Harus Dihentikan
    Hukum & Kriminal

    “Dewas Jadi Plt Direktur?” KOMA Seret Dugaan Pelanggaran di PAM Tirta Karajae, Sebut Cacat Sistemik dan Harus Dihentikan

    notifediaBy notifediaApril 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare — Aroma pelanggaran tata kelola di tubuh PAM Tirta Karajae kini memasuki fase serius. Sekretaris Umum Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA), Ricky Qadafi, melontarkan kritik keras atas dugaan rangkap jabatan seorang ASN sebagai Dewan Pengawas sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur. Rabu, (22/4/26).

    Bagi KOMA, ini bukan sekadar kekeliruan administratif melainkan dugaan pelanggaran yang menyentuh inti sistem pengawasan BUMD.

    “Kalau Dewan Pengawas merangkap Plt Direktur, itu sama saja menghapus fungsi kontrol. Ini bukan lagi konflik kepentingan biasa, tapi konflik total. Tidak ada lagi mekanisme check and balance,” tegas Ricky.

    Ia menilai, praktik tersebut secara terang melabrak Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang secara eksplisit memisahkan organ BUMD menjadi tiga: pemilik, pengawas, dan pengelola. Dalam struktur ini, Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi bukan menjalankan fungsi Direksi.

    Lebih jauh, Ricky menegaskan larangan rangkap jabatan itu juga dipertegas dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (2). Dalam aturan tersebut, anggota Dewan Pengawas dilarang menduduki jabatan Direksi atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

    “Tidak ada pengecualian dengan alasan Plt. Plt tetap menjalankan kewenangan Direktur. Secara hukum, dia adalah Direksi dalam praktiknya. Jadi tetap dilarang,” ujarnya.

    Tak hanya itu, KOMA juga mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN dilarang keras menduduki jabatan yang berpotensi konflik kepentingan. Dalam kasus ini, rangkap jabatan tersebut dinilai sebagai bentuk “pengawasan semu”.

    “Bagaimana mungkin seseorang mengawasi kebijakan yang dia sendiri buat? Ini cacat logika, cacat etika, dan berpotensi cacat hukum,” kata Ricky.

    KOMA menilai, jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka implikasinya tidak main-main:

    – Seluruh kebijakan Plt Direktur berpotensi cacat hukum dan bisa digugurkan
    – Membuka ruang gugatan perdata maupun administrasi dari internal dan publik
    – Berpotensi menjadi temuan serius BPK dan Inspektorat
    – Mengarah pada dugaan maladministrasi berat
    – ASN yang bersangkutan bisa terkena sanksi disiplin hingga pemberhentian

    Lebih jauh, KOMA menilai kondisi ini berbahaya karena dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan tanpa kontrol efektif.

    “Kalau ini dibiarkan, maka pintu penyimpangan terbuka lebar. Tidak ada lagi yang mengawasi. Ini situasi rawan abuse of power,” tegasnya.

    KOMA mendesak Pemerintah Kota Parepare untuk tidak bersikap pasif. Evaluasi harus dilakukan segera, bahkan jika perlu dilakukan pencopotan terhadap pihak yang terlibat.

    “Ini bukan soal siapa orangnya, tapi soal sistem. Kalau sistem dilanggar, harus dihentikan. Kalau tidak, pemerintah ikut bertanggung jawab,” tutup Ricky.

    cacat sistematik Dewas sekaligus PLT Dirut Kota parepare PAM tirta karajae PDAM
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticlePolres Parepare Tunjukkan Respons Cepat, Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Video Provokatif
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Polres Parepare Tunjukkan Respons Cepat, Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Video Provokatif

    April 20, 2026

    KAHMI Parepare Resmi Laporkan Dugaan Provokasi Terkait Video Jusuf Kalla

    April 20, 2026

    Polsek Mallusetasi Lakukan Penyekatan dan Patroli Cegah Sabung Ayam di Bojo Baru

    April 16, 2026

    Berpacu dengan Waktu, Qonita Butuh Rujukan Segera: Keluarga di Makassar Menanti Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

    April 16, 2026

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2026 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?