Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»“Dewas Jadi Plt Direktur?” KOMA Seret Dugaan Pelanggaran di PAM Tirta Karajae, Sebut Cacat Sistemik dan Harus Dihentikan
    Hukum & Kriminal

    “Dewas Jadi Plt Direktur?” KOMA Seret Dugaan Pelanggaran di PAM Tirta Karajae, Sebut Cacat Sistemik dan Harus Dihentikan

    notifediaBy notifediaApril 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Notifedia.com, Parepare — Aroma pelanggaran tata kelola di tubuh PAM Tirta Karajae kini memasuki fase serius. Sekretaris Umum Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA), Ricky Qadafi, melontarkan kritik keras atas dugaan rangkap jabatan seorang ASN sebagai Dewan Pengawas sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur. Rabu, (22/4/26).

    Bagi KOMA, ini bukan sekadar kekeliruan administratif melainkan dugaan pelanggaran yang menyentuh inti sistem pengawasan BUMD.

    “Kalau Dewan Pengawas merangkap Plt Direktur, itu sama saja menghapus fungsi kontrol. Ini bukan lagi konflik kepentingan biasa, tapi konflik total. Tidak ada lagi mekanisme check and balance,” tegas Ricky.

    Ia menilai, praktik tersebut secara terang melabrak Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang secara eksplisit memisahkan organ BUMD menjadi tiga: pemilik, pengawas, dan pengelola. Dalam struktur ini, Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi bukan menjalankan fungsi Direksi.

    Lebih jauh, Ricky menegaskan larangan rangkap jabatan itu juga dipertegas dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (2). Dalam aturan tersebut, anggota Dewan Pengawas dilarang menduduki jabatan Direksi atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

    “Tidak ada pengecualian dengan alasan Plt. Plt tetap menjalankan kewenangan Direktur. Secara hukum, dia adalah Direksi dalam praktiknya. Jadi tetap dilarang,” ujarnya.

    Tak hanya itu, KOMA juga mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN dilarang keras menduduki jabatan yang berpotensi konflik kepentingan. Dalam kasus ini, rangkap jabatan tersebut dinilai sebagai bentuk “pengawasan semu”.

    “Bagaimana mungkin seseorang mengawasi kebijakan yang dia sendiri buat? Ini cacat logika, cacat etika, dan berpotensi cacat hukum,” kata Ricky.

    KOMA menilai, jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka implikasinya tidak main-main:

    – Seluruh kebijakan Plt Direktur berpotensi cacat hukum dan bisa digugurkan
    – Membuka ruang gugatan perdata maupun administrasi dari internal dan publik
    – Berpotensi menjadi temuan serius BPK dan Inspektorat
    – Mengarah pada dugaan maladministrasi berat
    – ASN yang bersangkutan bisa terkena sanksi disiplin hingga pemberhentian

    Lebih jauh, KOMA menilai kondisi ini berbahaya karena dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan tanpa kontrol efektif.

    “Kalau ini dibiarkan, maka pintu penyimpangan terbuka lebar. Tidak ada lagi yang mengawasi. Ini situasi rawan abuse of power,” tegasnya.

    KOMA mendesak Pemerintah Kota Parepare untuk tidak bersikap pasif. Evaluasi harus dilakukan segera, bahkan jika perlu dilakukan pencopotan terhadap pihak yang terlibat.

    “Ini bukan soal siapa orangnya, tapi soal sistem. Kalau sistem dilanggar, harus dihentikan. Kalau tidak, pemerintah ikut bertanggung jawab,” tutup Ricky.

    cacat sistematik Dewas sekaligus PLT Dirut Kota parepare PAM tirta karajae PDAM
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Antween Fest 2026 Pecah! Ribuan Warga Serbu Venue, Parepare Kembali Bergairah Lewat Pesta Kreatif Anak Muda

    Juli 27, 2026

    Antween Fest Last Memories 2026 Siap Digelar, Warga Parepare Diajak Ramaikan Tribute To R-Ween JR

    Juli 18, 2026

    Dari Pengurus untuk Korban, Gepembi Parepare Salurkan Donasi bagi Warga Terdampak Kebakaran

    Juli 17, 2026

    Comments are closed.

    Arsip
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Arsip
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.