Notifedia.com, Parepare – Kebijakan Pemerintah Daerah Parepare yang membayarkan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) sebesar 50 persen pada akhir Desember 2025 kini menuai sorotan tajam.
Informasi yang beredar menyebutkan, pembayaran tersebut katanya telah menjadi temuan resmi BPK karena tidak tercantum dalam APBD Pokok maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Akibatnya, sebanyak 1.180 guru disebut harus melakukan pengembalian dana dengan nilai rata-rata mencapai Rp3,8 juta per orang. Situasi ini memantik polemik serius, terutama karena menyangkut hak tenaga pendidik yang sebelumnya telah menerima pembayaran tersebut secara sah menurut pemahaman mereka.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Anggaran
Temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola keuangan daerah. Pembayaran TPG yang tidak dianggarkan secara resmi dalam dokumen APBD dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana kebijakan tersebut bisa dijalankan tanpa dasar penganggaran yang jelas. Dalam praktiknya, setiap pengeluaran daerah wajib memiliki landasan hukum dalam APBD, baik pada tahap pokok maupun perubahan.
Sorotan LSM: Beban Jangan Dialihkan ke Guru
Sofyan, aktivis dari kalangan LSM, angkat bicara keras terkait persoalan ini. Ia menilai, jika benar terjadi kesalahan administrasi atau kebijakan, maka tanggung jawab tidak semestinya dibebankan kepada para guru.
“Ini harus diluruskan. Jangan sampai guru yang menjadi korban dari kesalahan kebijakan. Mereka menerima karena itu hak yang diberikan pemerintah,” tegas Sofyan.
Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang memungkinkan pembayaran dilakukan tanpa penganggaran resmi.
“Siapa yang menginisiasi? Siapa yang menyetujui? Ini harus dibuka terang. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat, khususnya tenaga pendidik,” tambahnya.
Permasalahan ini bukan yang pertama. Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, polemik TPG di Parepare juga telah menjadi perhatian publik, terutama terkait keterlambatan, ketidakjelasan mekanisme pembayaran, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi.
Kasus pembayaran 50 persen di akhir tahun 2025 ini memperkuat dugaan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan TPG di daerah tersebut.
Lokus persoalan tampak berulang pada aspek perencanaan anggaran dan eksekusi kebijakan yang tidak sinkron.
Di sisi lain, kebijakan pengembalian dana ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi para guru. Selain beban finansial, muncul pula ketidakpastian dan rasa ketidakadilan.
Pengamat menilai, jika tidak ditangani secara bijak, persoalan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan hak-hak tenaga pendidik.
Sofyan mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, termasuk kronologi kebijakan hingga munculnya temuan BPK.
Ia juga meminta adanya audit lanjutan dan penegasan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Jangan sampai ini berhenti di guru sebagai pihak yang harus mengembalikan. Harus ada kejelasan tanggung jawab. Jika ini kesalahan sistem, maka sistem yang harus diperbaiki, bukan rakyat yang dikorbankan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah di Parepare. Pemerintah dituntut tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjaga rasa keadilan bagi para guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan.

