Notifedia.com, PAREPARE — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, Basuki Busra, akhirnya buka suara terkait pencopotannya dari jabatan.
Dalam program Ngovi (Ngobrol Virtual) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Tribun Timur, Basuki menyampaikan tudingan serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan hingga berujung sanksi nonjob terhadap dirinya. Rabu, (29/4/26).

Dalam dialog virtual tersebut, Basuki mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan Kadisnaker. Ia menilai hukuman disiplin berat yang dijatuhkan kepadanya tidak relevan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan tim pemeriksa internal pemerintah daerah.
“Selama 23 tahun saya mengabdi di pemerintah daerah, baru kali ini saya dijatuhi hukuman disiplin berat. Padahal saya merasa tidak melakukan tindak pidana, tidak korupsi, dan tidak ada satu sen pun uang negara yang saya ambil,” tegas Basuki.
Basuki menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Sekda, Inspektorat, Asisten, hingga BKPSDMD. Materi pemeriksaan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang kemudian disebut telah dikirim ke BKN untuk pertimbangan teknis.
Namun menurutnya, kesimpulan pemeriksaan dinilai dipaksakan dan tidak mempertimbangkan konteks sebenarnya di lapangan.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah adanya selisih SPJ fungsional sebesar Rp232 juta pada rekening koran per 31 Juli 2025. Basuki menilai temuan tersebut keliru karena pemeriksaan dilakukan di tengah proses kegiatan yang anggarannya terkena efisiensi.
Ia menyebut kegiatan sebagian sudah berjalan, sementara pos anggaran justru dihapus dalam kebijakan efisiensi TAPD. Akibatnya, pertanggungjawaban belum bisa dimasukkan sebelum anggaran perubahan tersedia.
“Inspektorat melakukan snapshot di tengah jalan lalu menyimpulkan kegiatan itu tidak dipertanggungjawabkan. Padahal di akhir tahun semuanya clean and clear, bahkan laporan keuangan kami diperiksa BPK dan tidak ada masalah,” katanya.
Menurut Basuki, pemeriksaan seharusnya dilakukan setelah seluruh kegiatan selesai agar kesimpulan yang dihasilkan tidak menyesatkan.
Temuan kedua berkaitan dengan transaksi tunai yang dilakukan PPTK di lingkungan Disnaker Parepare. Basuki menilai persoalan itu seharusnya cukup menjadi bahan pembinaan administrasi, bukan dasar penjatuhan hukuman berat.
Ia menegaskan sistem transaksi di pemerintah daerah saat itu masih menggunakan pola campuran, tunai dan non-tunai.
“Kalau memang dianggap salah, cukup dengan teguran tertulis. Yang penting tidak ada kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Poin ketiga yang paling disesalkan Basuki adalah temuan selisih aset sebesar Rp3 juta akibat barang di gudang yang tidak ditemukan.
Basuki, yang mengaku pernah menjabat sebagai kepala bidang aset dan memiliki latar pendidikan Magister Manajemen Aset, menilai persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR), bukan langsung dibebankan sebagai kesalahan dirinya.
“Harusnya ada sidang TPTGR, dipanggil semua pengurus barang dan pengguna barang. Dicari dulu apakah ada unsur kesengajaan atau hanya karena keterbatasan gudang,” katanya.
Ia bahkan menyebut kondisi gudang di instansinya sangat terbatas sehingga barang disimpan di ruangan kerja sehari-hari.
Merasa ada ketidakadilan, Basuki akhirnya membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. Ia menduga terdapat unsur abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
Meski demikian, Basuki mengaku siap menerima apa pun hasil penilaian Ombudsman.
“Kalau Ombudsman bilang saya salah, saya siap menerima. Tapi kalau terbukti ada abuse of power, maka ini harus diluruskan demi keadilan ASN,” tegasnya.
Basuki juga menepis anggapan bahwa langkahnya melawan keputusan nonjob hanya demi mengembalikan jabatan.
“Saya bukan mau gagah-gagahan atau merebut jabatan kembali. Ini soal profesionalisme ASN yang harus dijaga. Kesewenang-wenangan harus dilawan,” pungkasnya.

